Diduga Edarkan Sabu, Warga Tempeh Lor Ini di Ringkus Satresnarkoba Lumajang

0 comments

LUMAJANG JATIM — Diduga edarkan barang haram, inisial CD (41) warga Dusun Tulus Rejo I, Rt. 003 Rw. 002 Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, di tangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Sabtu (14/04/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

CD di tangkap di rumahnya, karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan serta menggunakan narkotika Gol. I bukan tanaman yang diduga jenis shabu.

Adapun barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan petugas polisi diantaranya,1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi : 7 (tujuh) pocket kecil berisi kristal warna putih yang diduga shabu, berat total berat shabu 4,12 Gram. 2 (dua) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam beserta simcard, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk CHQ, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 2 (dua) buah korek api gas warna hijau dan kuning, 1 (satu) buah botol/kompor Shabu, serta 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bonk) yang terbuat dari botol minuman “You C 1000″ yang pada ujung tutup botolnya terdapat 2 (dua) lubang dan tiap-tiap lubang terangkai dengan sedotan warna putih pada salah satu sedotan terangkai dengan pipet kaca.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Lumajang AKP. PRIYO PURWANDITO, S.H, melalui Paur Subbag Humas, IPDA. CATUR BASKORO mengungkapkan, ”Tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan atau menyimpan, menguasai, memiliki, menyediakan serta menggunakan narkotika Gol. I bukan tanaman yang diduga jenis shabu”, Minggu (15/4/2018).

Sedangkan terduga atau tersangka terancam Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terduga tersangka Saat ini diamankan di ruang Sel Markas Komando (Mako) Polres Lumajang dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka juga merupakan ‘Residivis’ kasus yang sama yaitu peredaran serta penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

Dan merupakan salah satu ‘Target Operasi’ (TO) Ops. Tumpas Narkoba Semeru 2018”, Tutupnya. (Wahyu)

Editor : Supardi

You may also like