MAKASSAR, — Syamsul Alam alias Sul (19), warga Jalan Pampang II lorong VI ini tak bisa berkutik saat dikepung tim Resmob Polda Sulsel. Dalam catatan hitam aparat kepolisian Syamsul dalangi aksi pencurian dibelasan titik lokasi. Ia teridentifikasi setelah Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara melacak keberadaannya, selanjutnya memerintahkan personelnya untuk menangkap Syamsul yang tengah berada di Jalan AP.Pettarani.
Selanjutnya tersangka Syamsul digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengakuan Syamsul didepan polisi dirinya mengakui perbuatannya jika sejauh ini dalangi pencurian dibelasan titik.
Sementara itu Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian.
“Dia Syamsul merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Mapolsek Manggala. Syamsul diamankan ketika telah berada di Jalan AP.Pettarani. Tanpa perlawanan Syamsul digelandang oleh personel kami. Dari pengakuan Syamsul jika dirinya mengakui perbuatannya dalangi pencurian dibelasan titik lokasi,” beber Edy.
Selain mengamankan tersangka kata Edy turut pula barang bukti dari hasil jarahannya diamankan berupa 1 unit Gawai merk Samsung J2 Prime, “Setelah kami melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka selanjutnya tersangka kami serahkan Polsek Manggala untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Edy.
Dari belasan titik diakui tersangka didepan penyidik Mapolsek Manggala, pada pada Hari Selasa (10/4/2018), tersangka mengakui perbuatan dalangi belasan titik lokasi, “Sejauh ini Pak. Saya melakukan pencurian dibelasan titik ditempat berbeda,” akunya.
Dia menyebutkan titik aksinya yakni, di Jalan Antaran Raya tepatnya di Minimarket dilokasi ini tersangka menggasak Gawai merk Samsung Grand Prime kejadian itu pada awal pekan bulan April 2018, di Pasar Daya dilokasi ini tersangka menggasak Gawai merk Samsung Grand Prime, Di Jalan Veteran sekitar bulan Maret 2018 disini tersangka menggasak Gawai merk Siomi warna putih.
Selanjutnya,di Jalan Antang Raya sekitar bulan Maret 2018 tersangka menggasak Gawai merk Samsung Adroid, di Pasar Antang sekitar bula Januari disini tersangka menggasak Gawai merk Oppo, di sebuah warung makan di Jalan Perintis pada bulan Januari 2018, tersangka menggasak Gawai merk Asus, kemudian di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), sekitar bulan Maret 2018 tersangka menggasak Gawai merk Samsung.
Aksi berikutnya, di Jalan Antang sekitar bulan April 2018, dilokasi ini tersangka menggasak Gawai merk Oppo A37, di Jalan Karuwisi sekitar bulan April 2018 dilokasi ini tersangka menggasak Gawai merk Samsung Grand Prime, kemudian aksi copet di Pasar Daya pada bulan April 2018, dilokasi tersebut tersangka memawa Kabu uang korbannya senilai Rp 150.000, dan terakhir aksi pencurian di Jalan Abdullah Dg Sirua pada bulan April 2018, dilokasi ini tersangka menggasak Gawai (*)
Editor : Andi Afdal