SINJAI – Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh kasat narkoba Akp Burhan, SH berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis THD, dibonto jln. petta ponggawae, kel. bongki, kec. sinjai utara kab. Sinjai, senin (26/3) kemarin.
Adapun ketiga pelaku tersebut diketahui berinisial, JA, umur (19) tahun, pekerjaan tidak ada, alamat Desa Nusa, kec. kahu, kab. bone, dan lel. SI umur (26) tahun, pek. swasta, alamat kel. awang tangka, kec kajuara kab bone, serta lel. Serta AS, umur (25), pek. tenaga sukarela puskesmas samataring, kec. sinjai timur, alamat bulu-bulu, kec. tonra, kab. bone.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Sinjai, Penangkapan tesebut berawal saat petugas kepolisian resor sinjai yang menyamar sebagai pembeli kepada pelaku SI, dan saat hendak melakukan transaksi iapun langsung diciduk.
“Obat yang dijual jenis THD berlogo Y, selain itu kami juga temukan barang bukti 500 butir obat jenis THD, satu (1) sachet kecil isi 10 butir, satu (1) sachet kecil isi 17 butir, tiga ( 3) buah hp merk nokia Satu (1) buah hp merk samsung,” Ungkap, S. Rijal.
Selanjutnya Petugas kembali melakukan penggeledahan, dan ditemukan pula pelaku masing-masing membawa senjata tajam jenis badik dan parang panjang. “Barang Bukti Obat Terlarang Jenis THD Dan Senjata Tajam tersebut Diamankan Di Polres Sinjai guna penanganan lebih lanjut,” Pungkasnya. (*)
Editor : Supardi