Oknum Guru SD di Jember Diduga Selingkuh, Komisi D Siap Turun Jika Penanganan Kasus Tak Jelas

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Sunarsih Khoris, mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember menindaklanjuti secara serius laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru di SDN Wonorejo 02, Kecamatan Kencong, Kamis (05/11/2026).

Khoris menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, instansi terkait harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, ketegasan diperlukan agar persoalan serupa tidak terulang dan menjadi pembelajaran bagi tenaga pendidik lainnya.

“Harus ada tindakan tegas supaya jera. Karena kalau tidak ada tindakan, yang lainnya bisa ikut melakukan hal yang sama. Apalagi sekarang zamannya sudah seperti ini,” tegas Khoris.

Ia juga meminta Dispendik dan BKPSDM tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan. Penanganan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pemeriksaan dan pembuktian.

Khoris bahkan menyatakan, apabila tidak ada tindakan tegas maupun solusi dari instansi terkait, Komisi D DPRD Jember siap turun langsung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kalau memang terbukti, dinas harus tegas. Jika tidak ada tindakan tegas atau tidak ada solusi, terpaksa Komisi D akan turun langsung,” ujarnya.

Diketahui, dugaan hubungan khusus yang menyeret dua oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di SDN Wonorejo 02, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, belakangan menjadi perhatian publik.

Dugaan tersebut melibatkan seorang guru berinisial YW yang disebut-sebut menjalin hubungan khusus dengan pria berinisial AJ. Keduanya dikabarkan masih memiliki pasangan sah masing-masing. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum terbukti dan masih dalam proses penelusuran oleh instansi terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, suami YW telah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Jember.

Laporan itu dikabarkan telah ditindaklanjuti melalui kegiatan penelusuran. Bahkan, petugas BKPSDM disebut telah mendatangi SDN Wonorejo 02 untuk meminta keterangan terkait persoalan yang dilaporkan.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, membenarkan bahwa pihaknya melakukan monitoring terhadap persoalan tersebut. Namun, ia menyebut proses pembinaan dan pemeriksaan awal menjadi kewenangan Dinas Pendidikan selaku instansi yang menaungi tenaga pendidik.

“Kita monitor, lebih baik konfirmasi ke Dinas Pendidikan selaku instansi yang berwenang memberikan pembinaan,” ujar Hadi Mulyono.
Hadi menjelaskan, penanganan persoalan tersebut harus melalui Dinas Pendidikan terlebih dahulu sebelum nantinya ditindaklanjuti oleh BKPSDM terkait aspek kepegawaian.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini BKPSDM belum menjatuhkan sanksi kepada kedua guru yang bersangkutan. Keputusan mengenai kemungkinan pemberian sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Dengan adanya desakan dari Komisi D DPRD Jember, diharapkan instansi terkait segera memberikan kejelasan atas laporan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan disiplin aparatur yang berlaku. (Tahrir)

You may also like