Gegara Status WA, Oknum Debt Collector di Tegal Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Tegal – Seorang perempuan berinisial LK yang diduga berprofesi sebagai debt collector dilaporkan ke Polres Tegal atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah beredarnya status WhatsApp berisi rekaman suara yang diduga menyebut nama Ade Krisna disertai sejumlah ucapan bernada penghinaan.

Ade Krisna melaporkan dugaan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukum dari LBH Ambara Keadilan, yakni Julio Belnanda Harianja, SH, Ganang Sukma Permana, SH, dan Akhfad Sabilla, SH. Laporan disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tegal pada Selasa (3/11/2026).

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, persoalan itu bermula pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 11.25 WIB. Saat itu, Mizanafi Daniar bersama Dedy Fauzy dan Rifki Elwandi sedang berada di Cafe Tuan Besar, Slawi, Kabupaten Tegal.

Di lokasi tersebut, Mizanafi mengaku melihat status WhatsApp milik LK yang berisi rekaman suara. Dalam rekaman itu, terdengar penyebutan nama Ade Krisna disertai sejumlah kata yang dinilai merendahkan, di antaranya “goblok”, “tolol”, “banci”, “tidak gentle”, “manusia manipulatif”, hingga “playing victim”.

Rekaman tersebut juga memuat sejumlah pernyataan bernada konfrontatif, seperti “aku masih dendam sama kamu”, “sasaran utamanya aku tuh kamu”, serta tantangan agar Ade Krisna bertemu secara langsung tanpa membawa orang lain.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Mizanafi kemudian memberitahukan kepada Ade Krisna bahwa namanya disebut dalam rekaman suara yang beredar melalui status WhatsApp itu.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara Ade Krisna dan Mizanafi pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 00.26 WIB. Sekitar pukul 01.17 WIB, keduanya bertemu di Taman Rakyat Slawi untuk membahas dan meminta penjelasan mengenai unggahan tersebut.

Kuasa Hukum: Kehormatan dan Nama Baik Klien Merasa Diserang

Tim kuasa hukum LBH Ambara Keadilan menilai, dugaan penyebutan nama kliennya yang disertai kata-kata bernada penghinaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Menurut kuasa hukum, persoalan ini bukan sekadar perselisihan pribadi, melainkan menyangkut dugaan tindakan yang berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui media elektronik.

“Klien kami merasa dirugikan karena dalam rekaman suara yang diunggah melalui status WhatsApp tersebut terdapat penyebutan nama secara langsung yang disertai sejumlah ungkapan bernada merendahkan. Karena itu, kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga berharap kepolisian dapat memeriksa seluruh bukti yang disampaikan, termasuk rekaman suara, unggahan status WhatsApp, serta keterangan para saksi yang mengetahui dan mendengar langsung konten tersebut.

“Kami meminta agar laporan ini ditindaklanjuti secara profesional. Seluruh fakta, bukti elektronik, dan keterangan saksi perlu diperiksa sehingga duduk perkara menjadi jelas dan tidak menimbulkan penilaian sepihak,” lanjutnya.

Tiga Saksi Disebut Mengetahui Unggahan

Berdasarkan dokumen kronologi laporan, terdapat tiga orang yang disebut mengetahui keberadaan status WhatsApp tersebut, yakni Mizanafi Daniar, Dedy Fauzy, dan Rifki Elwandi.

Ketiganya disebut mengetahui waktu unggahan, akun yang mengunggah, serta isi rekaman suara yang didengar.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan, laporan tersebut tercatat diterima pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 18.20 WIB.

Adapun lokasi kejadian yang dicantumkan dalam laporan berada di Jalan Kalijembangan, Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sementara LK tercatat sebagai pihak terlapor.

Melalui laporan tersebut, Ade Krisna meminta kepolisian melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti dugaan peristiwa itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diunggah, redaksi beritabersatu.com belum memperoleh keterangan mengenai perkembangan penanganan laporan dari kepolisian maupun klarifikasi dari pihak LK.

(Daeng)

You may also like