Money Politik Bayangi Pilkades Pemalang 2026, Pemkab Ingatkan Sanksi dan Pastikan Hak Pilih Karyawan

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Pemkab Pemalang menegaskan praktik politik uang atau money politics dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tidak boleh dibiarkan. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pemalang, Andri Adi, saat dihubungi wartawan beritabersatu.com, Sabtu (3/10/2026), ketika dimintai tanggapan mengenai isu politik uang dalam Pilkades Pemalang 2026.

Andri mengatakan, keberhasilan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi seluruh tahapan Pilkades. Jika menemukan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang, laporan tersebut harus disertai bukti sehingga dapat diproses sesuai aturan.

“Pilkades yang luber, jurdil, aman dan tertib merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat, termasuk dalam mengawasi setiap tahapannya,” kata Andri.

Andri menegaskan dugaan politik uang tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pelanggaran tanpa adanya pembuktian.

“Dalam hal ada dugaan pelanggaran dalam Pilkades, termasuk politik uang, tentu dugaan tersebut harus dibuktikan kebenarannya dulu untuk selanjutnya dilakukan langkah tindak lanjut,” ujarnya.

Pemkab Pemalang juga mengingatkan bahwa apabila pemberian uang dengan tujuan tertentu dalam Pilkades terbukti, terdapat ketentuan sanksi yang mengaturnya.

Andri menyebut aturan tersebut tercantum dalam Pasal 125 ayat (2) Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2026. Perda tersebut merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan berstatus berlaku.

“Sanksi ketika terbukti adanya pemberian uang dengan tujuan tertentu telah diatur dalam Pasal 125 ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2026,” tegasnya.

Andri mengatakan Pemkab Pemalang telah berulang kali memberikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan politik uang dalam momentum Pilkades.

Imbauan tersebut, kata dia, disampaikan dalam berbagai kegiatan, mulai dari sosialisasi, pembekalan, konsultasi hingga melalui jaringan komunikasi yang tersedia.

“Imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan politik uang sudah seringkali disampaikan ketika momen sosialisasi, pembekalan, konsultasi maupun dalam jaringan komunikasi yang ada,” ungkapnya.

Menurut Andri, Pilkades bukan sekadar perebutan jabatan kepala desa. Proses tersebut juga menjadi bagian dari pendidikan demokrasi di tingkat desa.

“Sekaligus menekankan bahwa Pilkades adalah pendidikan demokrasi di tingkat desa yang harus kita jaga dan sukseskan bersama,” lanjutnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga ikut menjaga agar seluruh proses pemilihan berlangsung sesuai aturan.

Selain persoalan politik uang, Pemkab Pemalang memastikan hak pilih masyarakat yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap diupayakan dapat digunakan, termasuk bagi karyawan atau pekerja perusahaan.

Andri mengatakan akses pemilih akan dioptimalkan melalui koordinasi teknis dengan perusahaan.

“Hak pilih seluruh pemilih dalam DPT, termasuk karyawan perusahaan, akan difasilitasi melalui koordinasi dengan perusahaan agar mereka tetap bisa menggunakan hak pilih,” jelasnya.

Pemkab Pemalang berharap seluruh pihak tidak hanya mengejar kemenangan dalam Pilkades, tetapi juga menjaga proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

(Daeng)

You may also like