Soal Potongan 10 Kg hingga Biaya Angkut Bansos Beras di Majalangu Pemalang, Ini Klarifikasi Camat Watukumpul!

by Usman
0 comments

BERITABERSATU.COM, Pemalang – Polemik penyaluran bantuan pangan berupa beras pemerintah di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, mendapat klarifikasi dari Camat Watukumpul, Arief Rachman Hakim.

Sebelumnya, penyaluran bantuan beras di wilayah tersebut dikeluhkan sejumlah warga. Mereka mengaku menerima beras tidak sesuai jumlah yang seharusnya serta dikenakan biaya angkut.

Menanggapi pemberitaan sebelumnya, Camat Watukumpul Arief Rachman Hakim menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan klarifikasi secara resmi terkait pelaksanaan penyaluran bantuan di Desa Majalangu.

Arief membenarkan adanya biaya angkut dalam proses penyaluran beras. Menurutnya, besaran biaya tersebut bervariasi, mulai dari Rp8.000 hingga Rp25.000, tergantung jarak antara lokasi penerima manfaat dengan balai desa.

“Memang ada pungutan biaya angkut yang bervariasi antara Rp8.000 sampai Rp25.000. Itu tergantung jarak penerima manfaat ke balai desa,” ujar Arief saat dikonfirmasi beritabersatu.com, Selasa (29/9/2026) malam.

Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membenarkan adanya pungutan tersebut. Menurutnya, kondisi geografis Kecamatan Watukumpul yang sebagian besar berupa wilayah perbukitan menjadi salah satu faktor yang perlu dilihat dalam persoalan distribusi bantuan.

“Saya bukan membela. Saya hanya menjelaskan fakta di lapangan. Kondisi Watukumpul memang hampir seluruhnya berbukit. Jalan antar-dusun maupun menuju balai desa banyak yang naik turun, berkelok dan sebagian infrastrukturnya juga masih rusak,” jelasnya.

Penerima Resmi 1.556, Beras Dibagikan ke Sekitar 3.800 Orang

Persoalan lain yang ditemukan dalam klarifikasi tersebut adalah adanya perbedaan jumlah penerima bantuan berdasarkan data resmi dengan jumlah warga yang akhirnya menerima beras.

Arief menyebut, berdasarkan data penerima manfaat resmi, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Majalangu sekitar 1.556 orang. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan, beras justru dibagikan kepada sekitar 3.800 orang.

“Yang resmi terdaftar sebagai penerima manfaat kurang lebih 1.556 orang. Tetapi di lapangan beras dibagikan kepada sekitar 3.800 sekian orang,” ungkapnya.

Menurut Arief, kondisi tersebut menyebabkan jumlah bantuan yang diterima masing-masing penerima resmi menjadi tidak sesuai dengan alokasi awal.

“Seharusnya KPM resmi menerima 30 kilogram per orang. Tetapi karena dibagi rata kepada penerima yang jumlahnya lebih banyak, akhirnya ada pengurangan sekitar 10 kilogram,” katanya.

Dengan demikian, menurut penjelasan camat, persoalan berkurangnya jumlah beras bukan semata-mata karena perubahan alokasi, tetapi berkaitan dengan adanya pembagian kepada warga yang jumlahnya melebihi daftar penerima resmi.

Kecamatan Masih Menunggu Data By Name By Address

Arief mengatakan, pihak kecamatan hingga kini masih menunggu data rinci dari pemerintah desa mengenai warga yang menerima bantuan di luar daftar penerima resmi.

Data tersebut, kata dia, diperlukan untuk mengetahui secara jelas siapa saja yang menerima bantuan, alamat penerima, serta jumlah beras yang diterima.

“Kami masih menunggu data penerima yang sebenarnya tidak berhak, by name by address, termasuk jumlah kilogram yang diterima dari pihak desa. Sampai hari ini kami belum mendapatkan data tersebut,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak terlepas dari adanya ketidaksesuaian antara data penerima bantuan dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurutnya, dalam praktiknya terdapat warga yang secara data tercatat sebagai penerima, tetapi kondisi di lapangan dinilai tidak sesuai. Sebaliknya, ada warga yang menurut masyarakat layak menerima bantuan namun tidak tercantum dalam daftar penerima resmi.

“Faktanya di lapangan seperti itu. Ada yang menurut data seharusnya menerima, tetapi tidak menerima. Ada juga yang seharusnya tidak menerima, tetapi justru menerima,” kata Arief.

Ada ASN dan P3K Paruh Waktu dalam Data Penerima

Arief juga menyebut adanya warga dengan berbagai status pekerjaan yang ditemukan menerima bantuan berdasarkan data yang ada di lapangan.

Ia menyebut terdapat warga berstatus ASN maupun P3K paruh waktu yang masuk dalam data KPM.

“Faktanya di lapangan seperti itu. Ada juga seorang ASN dan P3K paruh waktu yang masuk dalam data KPM,” ungkapnya.

Meski demikian, Arief menekankan bahwa data penerima tersebut berasal dari data yang diterima pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, sehingga pihak desa dan kecamatan perlu melakukan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.

“Data itu turun dari Dinas Sosial Pemkab. Persoalannya, validitas data ketika dibandingkan dengan fakta di lapangan ternyata ada yang tidak sinkron,” jelasnya.

Camat Minta Pembagian Mengacu Data Resmi

Arief mengatakan pihaknya telah mengimbau pemerintah desa agar penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan daftar penerima manfaat resmi.

Namun, menurutnya, pemerintah desa juga menghadapi persoalan ketika terdapat warga yang merasa seharusnya mendapatkan bantuan tetapi tidak tercantum dalam data.

“Terakhir saya mengimbau kepada kepala desa, sebaiknya dilakukan pembagian sesuai penerima manfaat yang resmi,” ujarnya.

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di masyarakat apabila warga yang tidak menerima bantuan mempertanyakan alasan mereka tidak mendapatkan beras.

“Di satu sisi ada aparat desa yang juga khawatir. Mereka bisa didatangi atau diprotes keluarga yang merasa seharusnya menerima, tetapi tidak menerima. Sementara ada yang menurut data tidak seharusnya menerima, justru mendapatkan,” jelas Arief.

Topografi Jadi Tantangan Distribusi

Selain persoalan data, Arief juga menjelaskan kondisi geografis Watukumpul yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses distribusi bantuan.

Menurutnya, sebagian besar wilayah Watukumpul merupakan kawasan perbukitan dengan akses jalan yang berkelok, menanjak dan menurun.

“Watukumpul itu topografinya hampir 100 persen perbukitan. Jalan antar-dusun, RT maupun RW menuju balai desa bisa melalui medan yang sangat curam dan berisiko,” katanya.

Ia mencontohkan, terdapat wilayah dusun yang membutuhkan waktu hampir satu jam perjalanan menggunakan sepeda motor menuju balai desa karena jarak dan kondisi infrastruktur.

“Bahkan ada satu desa atau dusun yang paling jauh, menuju balai desa bisa hampir satu jam dengan sepeda motor, dengan kondisi infrastruktur yang sangat parah,” tuturnya.

Meski demikian, Arief kembali menegaskan bahwa kondisi geografis tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembenaran atas adanya pungutan biaya angkut.

“Saya tidak membenarkan pungutan itu. Saya hanya menjelaskan kondisi faktual di lapangan yang memang seperti itu,” tegasnya.

Ia berharap persoalan penyaluran bantuan dapat dievaluasi, terutama menyangkut validitas data penerima agar tidak kembali menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Kuncinya adalah validitas data. Ketika data yang turun tidak sinkron dengan kondisi faktual di lapangan, akhirnya muncul persoalan seperti ini,” tandasnya.

(Daeng)

You may also like