Tertangkap Tangan Menyimpan Shabu, Warga Pagowan Lumajang Diringkus Polisi

0 comments

LUMAJANG JATIM, — Seorang pria ini, diduga melanggar Pasal 114 (1) Sub. 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pria berinisial RH (36) warga Dusun Pagowan Rt. 001 Rw. 006, Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe Kabupaten. Lumajang, Jawa Timur ini di tangkap Polisi, Kamis (15/3/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

RH ditangkap di rumahnya oleh Jajaran Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan, serta menggunakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, Aparat jajaran kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 (satu) poket serbuk kristal warna putih yang diduga shabu yang terbungkus grenjeng / kertas rokok warna silver dengan berat 0,54 gram, serta 1 (satu) unit HP merk NOKIA warna hitam-abu-abu, dengan no simcard 085274873977.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP. Priyo Purwandito, SH., melalui Subbag Humas, IPDA. Catur Baskoro, mengungkapkan, Tersangka tertangkap tangan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan serta menggunakan Narkotika gol 1 bukan tanaman yang di duga jenis shabu.

“Saat ini tersangka inisial RH (36) ditahan di RUTAN POLRES LUMAJANG, guna kepentingan penyidikan hingga tuntas,” Ungkap, IPDA. Catur Baskoro, Sabtu (17/3/18).

Lanjut Catur Baskoro, “kami akan terus melakukan pendalaman dengan memeriksa RH warga Desa Pagowan ini, mengirim BB ke Labfor Cabang Surabaya, dan mengembangkan pelaku lain yang terkait,” Pungkasnya.(Wahyu).

Editor : Supardi

You may also like