BERITABERSATU.COM, KABUPATEN MALANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mengawal isu-isu krusial daerah. Melalui hak inisiatifnya, DPRD merancang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berfokus pada pelestarian lingkungan serta perlindungan tenaga pendidik.
Inisiatif pro-rakyat tersebut mendapat sambutan hangat dari Pemerintah Kabupaten Malang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9/2026) siang.
Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang atas terobosan regulasi ini. Langkah dewan dinilai sangat tepat dan responsif dalam menjawab tantangan masa depan daerah.
“Langkah DPRD ini merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum daerah sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang yang semakin mendesak,” ujar Wabup Lathifah saat membacakan pendapat resmi Bupati Malang.
Dua regulasi usulan dewan yang kini masuk tahap pembahasan lanjutan tersebut melingkupi:
Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai: Upaya progresif DPRD dalam mengatasi persoalan sampah plastik dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat secara terpadu demi keberlanjutan lingkungan.
Raperda Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan: Payung hukum yang dirancang untuk memberikan jaminan rasa aman, perlindungan hukum, keselamatan kerja, hingga kepastian profesionalisme bagi para guru saat menjalankan tugasnya.
Pemkab Malang menegaskan siap bersinergi dan mengawal seluruh proses pembahasan bersama DPRD secara terbuka, konstruktif, dan dinamis.
Terobosan hukum yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Malang ini menjadi bukti nyata keseriusan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan publik, kelestarian alam, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malang. (Adv/Yanti)