BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Persoalan status dan penguasaan lahan yang disebut akan digunakan dalam program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Leboni, Kecamatan Rampi, Kabupaten Luwu Utara, kembali mencuat.
Nimbo Gerosi, warga Desa Leboni yang akrab disapa Pak Yos, kembali mendatangi Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, di Masamba, Kamis (20/8/2026). Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi terkait lahan yang diklaim sebagai milik dirinya bersama rumpun keluarga.
Pak Yos datang dari Rampi sebagai utusan rumpun keluarganya. Ia menempuh perjalanan darat dari Desa Leboni menuju Masamba dengan kondisi jalan yang cukup berat. Ia tiba di Masamba pada Rabu (19/8/2026) dan mengaku telah empat kali datang ke ibu kota kabupaten untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Luwu Utara.
Menurut Pak Yos, lahan yang menjadi pokok persoalan memiliki luas sekitar 28 hektare dan saat ini telah disiapkan untuk digarap melalui program CSR. Bahkan, alat berat disebut telah tersedia di lokasi untuk melakukan pekerjaan.
Namun, pekerjaan belum berjalan karena masih terdapat persoalan mengenai status dan penguasaan lahan antara dirinya bersama rumpun keluarga dengan pemerintah setempat.
“Saya tidak menolak program cetak sawah ini, Pak. Saya justru mendukung kalau memang untuk kepentingan masyarakat. Tetapi kalau lahan itu mau dibagikan kepada masyarakat, saya keberatan. Saya berharap saya sendiri yang mengatur dan membaginya bersama rumpun keluarga, bukan pemerintah kecamatan atau desa,” kata Pak Yos kepada awak media.
Ia mengungkapkan, sebelumnya telah ada instruksi dari pihak Kecamatan Rampi maupun Pemerintah Desa Leboni agar lahan tersebut segera dikerjakan. Namun, pihak kontraktor disebut enggan melaksanakan pekerjaan karena persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan belum memperoleh penyelesaian yang jelas.
Pak Yos mengatakan, pertemuan untuk membahas persoalan tersebut telah beberapa kali dilakukan. Namun, hingga kini belum menghasilkan titik temu.
Menurutnya, pemerintah kecamatan dan desa masih berpegang pada pandangan bahwa lahan tersebut merupakan lahan atau aset desa.
“Saya sudah beberapa kali ikut pertemuan, tetapi belum ada solusi. Yang ada adalah pemerintah kecamatan tetap mengatakan lahan itu milik desa,” ujarnya.
“Saya malah pernah bertanya kepada BPD Desa Leboni, apa bukti yang menunjukkan bahwa lahan itu milik desa, tetapi tidak mendapat jawaban,” sambungnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Luwu Utara, Karemuddin, meminta seluruh pihak mengedepankan musyawarah dengan melibatkan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, rumpun keluarga, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan program CSR.
“Kalau masih ada hubungan kekeluargaan, kenapa harus ada masalah? Bukankah seharusnya hubungan itu membuat semuanya lebih baik dan lancar. Pemerintah harus memposisikan diri sebaik mungkin dan jangan sampai persoalan ini justru memecah belah keluarga,” kata Karemuddin.
Karemuddin menegaskan, pemerintah tidak boleh bertindak semaunya dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat, terlebih jika masih terdapat persoalan mengenai status dan penguasaan lahan.
Ia menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.
“Kalau memang tidak ada solusi melalui pertemuan dan musyawarah, DPRD akan menjadwalkan rapat dengar pendapat secara resmi. Seluruh pihak terkait akan kami panggil untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Kecamatan Rampi, Pemerintah Desa Leboni, maupun kontraktor yang disebut mengerjakan program CSR tersebut belum memberikan tanggapan terkait persoalan lahan tersebut. (Kaisar)