Dugaan Pengerusakan Kebun Jeruk di Gumukmas Dilaporkan ke Polres Jember, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JEMBER – Dua warga Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan kebun jeruk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (27/7). Dalam laporan tersebut, mereka menuding seorang pria berinisial RH sebagai pihak yang merusak tanaman milik warga menggunakan alat berat.

Salah satu pelapor, Bunamin, telah menerima Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/773/VII/2026/SPKT/POLRES JEMBER tertanggal 27 Juli 2026. Peristiwa pengerusakan diduga terjadi di lahan milik pelapor pada Persil Nomor 67, Khoir Nomor 2593 Blok S III seluas sekitar 820 meter persegi di wilayah Desa Purwoasri.

Bunamin menyampaikan, saat mendatangi kebun jeruknya bersama saksi, ia mendapati tanaman telah dirusak menggunakan satu unit buldoser berwarna kuning yang diduga dikendarai terlapor bersama sejumlah orang lainnya. Akibat peristiwa itu, ia mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp300 juta dan memutuskan menempuh jalur hukum.

Turut mendampingi, Rifai menjelaskan pengerusakan ini bukan kejadian pertama. Menurutnya, aksi serupa sudah terjadi sejak April 2026 dan setiap kejadian selalu dilaporkan ke kepolisian.

“Kami melaporkan pengerusakan yang dilakukan RH. Yang dirusak adalah tanaman jeruk milik Pak Bunamin. Pengrusakan sudah dimulai kemarin dan hari ini dihabiskan. Ini lanjutan dari kejadian sejak bulan April,” ujar Rifai.

Hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang melapor. Laporan pertama pada April lalu berkaitan dengan dugaan pengerusakan tanaman jeruk dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan pihak lain. Jika sebelumnya menggunakan ekskavator, pengerusakan kali ini menggunakan buldoser.

Rifai mengklaim luas lahan yang terdampak mencapai sekitar lima hektare milik 20 petani. Sebagian besar ditanami jeruk, sisanya cabai dan jagung. Sementara data sementara, total kerugian yang dialami tujuh pelapor diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar, dan angka ini berpotensi bertambah hingga Rp3–4 miliar karena pendataan belum tuntas.

“Yang sudah kami hitung sementara sekitar Rp2,5 miliar. Pendataan masih berjalan, nilainya bisa lebih besar lagi,” tambahnya.

Kuasa hukum para pelapor, Alvin, meminta Polres Jember segera menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, tanaman yang dirusak merupakan sumber mata pencaharian utama yang bahkan sudah mendekati masa panen dengan produktivitas terbaik.

“Tanaman jeruk ini tinggal menunggu panen dan produksinya sedang sangat bagus. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah karena ini tumpuan hidup mereka,” tegas Alvin.

Selain penanganan laporan terbaru, pihaknya juga meminta kepastian hukum atas laporan-laporan yang disampaikan sejak bulan April lalu agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dan adil. (Tahrir)

You may also like