Beritabersatu.com, Blitar – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar memasuki babak baru. Seorang ibu rumah tangga bernama Anik Purwanti (43) melaporkan dugaan pemalsuan surat kuasa yang diduga menjadi dasar pengajuan permohonan eksekusi objek sengketa ke Polres Blitar Kota.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota pada 16 Juli 2026 dengan Nomor: STTLPM/162.SATRESKRIM/VII/2026/SPKT.
Objek sengketa berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01324 seluas 571 meter persegi yang berada di Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perkara perdata terkait aset tersebut sebelumnya telah diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt tertanggal 26 November 2024.
Dalam laporannya, Anik menduga terdapat surat kuasa bertanggal 15 September 2025 yang tidak sah dan digunakan sebagai dasar pengajuan permohonan eksekusi oleh Tahmid Wahyudi melalui kuasa hukumnya, yakni Didik Lestariyono, SH., MH., Galuh Redi Susanto, SH., MH., dan Robbi Prasetyo, SH.
Menurut Anik, terdapat kejanggalan karena pada tanggal yang tercantum dalam surat kuasa tersebut, Tahmid Wahyudi diduga masih berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), sehingga ia mempertanyakan keabsahan penandatanganan dokumen tersebut.
Untuk mendukung laporannya, Anik mengaku telah mengajukan permohonan data kepada Kantor Imigrasi Blitar, Direktorat Jenderal Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Data tersebut dimaksudkan untuk memastikan keberadaan Tahmid Wahyudi pada saat surat kuasa itu dibuat.
Tak hanya melapor ke Polres Blitar Kota, Anik juga mengirimkan pengaduan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) pada 20–21 Juli 2026.
“Saya hanya ingin kebenaran diuji. Kalau memang ada surat yang dipalsukan, proses hukum harus berjalan. Ini demi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Anik.
Hingga berita ini ditulis, Satreskrim Polres Blitar Kota masih menangani laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun penyidik terkait perkembangan perkara.
Catatan Redaksi: Laporan kepolisian merupakan tahap awal proses hukum. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Zan)