Beritabersatu.com, Blitar – Kepala Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Samuji, membantah tudingan bahwa pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilakukan dengan mengorbankan fasilitas sekolah.
Menurut Samuji, bangunan yang dibongkar bukan ruang belajar aktif, melainkan bangunan eks SDN Tlogo 01 yang telah lama tidak difungsikan dan telah resmi menjadi aset Pemerintah Desa Tlogo melalui mekanisme hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Samuji pun menunjukkan legalitas pengalihan aset tersebut diperkuat dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor B/028/356/409.6.5/2026 dan Nomor 140/537/409.31.6/2026 yang ditandatangani pada 24 April 2026.
Dokumen itu ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku pemberi hibah, dan Samuji sebagai penerima hibah.
Dalam NPHD tersebut disebutkan bahwa bangunan eks SDN Tlogo 01 dihibahkan kepada Pemerintah Desa Tlogo untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Bangunan tersebut merupakan aset hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar kepada Pemerintah Desa Tlogo dan diperuntukkan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujar Samuji, saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (20/7/2026).
Selain NPHD, proses pengalihan aset juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Daerah Nomor B/028/357/409.6.5/2026 dan Nomor 140/538/409.3.1.6/2026 yang ditandatangani pada tanggal yang sama.
Berita acara itu mencatat penyerahan tiga bangunan eks SDN Tlogo 01 kepada Pemerintah Desa Tlogo, terdiri atas dua gedung permanen dan satu bangunan perpustakaan permanen.
Dengan ditandatanganinya dokumen hibah tersebut, seluruh hak pengelolaan dan tanggung jawab atas bangunan beralih kepada Pemerintah Desa Tlogo sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh proses telah dilakukan sesuai mekanisme hibah dan administrasi yang berlaku, sehingga pembangunan koperasi dilaksanakan di atas aset yang sah milik Pemerintah Desa Tlogo,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat memperoleh informasi secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman mengenai status bangunan yang digunakan untuk pembangunan koperasi.
Kronologi dan Tahapan Musyawarah Desa
Samuji menjelaskan bahwa pembangunan KDMP telah melalui serangkaian tahapan transparan yang melibatkan pemerintah desa, unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga warga setempat.
Tahapan pertama diawali dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 18 November 2025 yang membahas penetapan lokasi pembangunan KDMP.
Dalam forum yang dihadiri oleh Forkopimcam Kanigoro, Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD Desa Tlogo, tokoh masyarakat, serta warga Desa Tlogo tersebut, disepakati bahwa lokasi pembangunan berada di eks UPTD Kecamatan Kanigoro, tepatnya di depan sisi barat bangunan eks SDN Tlogo 01.
Selanjutnya, pada 23 Januari 2026, masyarakat Desa Tlogo secara gotong royong membongkar bangunan eks UPTD Kecamatan Kanigoro setelah dipastikan bangunan tersebut bukan merupakan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
Dinamika Lapangan dan Solusi Bagi Sekolah
Meski demikian, dalam proses persiapan pembangunan sempat muncul perbedaan pandangan antara sebagian masyarakat dengan pihak sekolah dan sejumlah wali murid. Perbedaan itu muncul karena pembangunan KDMP memerlukan pemanfaatan tiga ruangan di bangunan eks SDN Tlogo 01 yang saat itu digunakan sebagai ruang kepala sekolah, ruang guru, dan perpustakaan oleh SDN Tlogo 2 (sekolah hasil penggabungan atau merger dari SDN Tlogo 1, SDN Tlogo 2, dan SDN Tlogo 3).
Untuk memastikan kepastian hukum atas bangunan tersebut, Pemerintah Desa Tlogo kemudian mengajukan permohonan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.
Permohonan itu disetujui dan dituangkan dalam dokumen hibah yang ditandatangani pada 24 April 2026, sementara pembangunan fisik KDMP sendiri sudah mulai dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu pada 23 April 2026. Hingga kini, progres pembangunan diperkirakan telah mencapai lebih dari 70 persen.
Sebagai langkah penyelesaian yang berpihak pada semua pihak, pihak desa juga telah menyiapkan ruang pengganti untuk memfasilitasi kebutuhan operasional sekolah yang terdampak.
“Secara kepemilikan itu sudah jelas aset Desa, kemudian sudah disetujui juga soal renovasi bangunan kelas sebagai pengganti bangunan yang dibongkar,” tegasnya.(zan)