BERITABERSATU.COM, SINJAI – Paradigma hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum kini terus bergeser ke arah yang lebih humanis dan edukatif. Langkah progresif ini diwujudkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Watampone melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis.
Kolaborasi ini resmi menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan di bawah naungan Dinkes Sinjai sebagai lokasi resmi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi anak.
Alih-alih menjalani hukuman kurungan yang kaku, anak-anak ini nantinya akan diarahkan untuk berkontribusi langsung dalam pelayanan masyarakat di sektor kesehatan.
Sinergi ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah terobosan untuk mendukung sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada pemulihan (restorative justice).
Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pidana alternatif bagi anak. Kami ingin memastikan proses pembinaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dengan adanya kolaborasi ini, Dinkes Sinjai membuktikan bahwa instansi kesehatan juga bisa mengambil peran penting dalam pembangunan sosial dan hukum yang inklusif.
Melalui wadah kerja sosial ini, diharapkan anak-anak yang sedang menjalani pembinaan tidak kehilangan masa depannya. Sebaliknya, mereka didorong untuk menjadi pribadi yang lebih tangguh, berempati tinggi, dan siap memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Sinjai di masa depan. (Ads)