BERITABERSATU.COM, JAKARTA – Sebuah keputusan mengejutkan datang dari korps adhyaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah besar ini resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026).
Mundurnya sosok yang selama ini menakhodai penanganan kasus-kasus korupsi kakap di Indonesia tentu memicu perhatian publik. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah strategis demi menjaga muruah institusi. Hal ini berkaitan erat dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang dalam keterangan resminya melalui sebuah video, Sabtu (11/7/2026)
Meski kehilangan salah satu figur kuncinya, Kejagung memastikan badai ini tidak akan menggoyang performa internal mereka. Anang menegaskan bahwa roda organisasi di lingkungan Jampidsus akan tetap berputar normal. Publik tidak perlu khawatir karena penanganan perkara-perkara besar dipastikan tidak akan terganggu sama sekali.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Anang.
Menutup keterangannya, pihak Kejagung mengimbau masyarakat dan semua pihak terkait untuk menyikapi dinamika ini dengan kepala dingin. Kejagung meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polri dengan tetap memegang teguh prinsip keadilan.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Anang. (**)