Dugaan Kecurangan SPMB, Begini Pengakuan Oknum Dindikpora Pemalang Mainkan Titik Koordinat

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERIBERSATU.COM,Pemalang – Seorang oknum Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang diduga bisa memainkan titik koordinat demi meloloskan calon siswa dalam pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Praktik akal-akalan pada jalur domisili ini dinilai menjadi biang keladi carut-marutnya penerimaan siswa SPMB pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027.

Oknum Dindikpora berinisial GM yang bertugas sebagai operator SPMB jenjang pendidikan SMP itu mengakui bahwa perubahan titik koordinat untuk calon siswa karena adanya perintah dari atasan.

Dugaan praktik akal-akalan yang dilakukan oknum dinas ini terungkap setelah salah satu wali murid mendatangi posko SPMB Kantor Dindikpora Kabupaten Pemalang, Jumat (26/6/2026).

Dalam pengakuan oknum operator dinas tersebut secara terang-terangan menyatakan bahwa titik koordinat zonasi bisa berubah dan disesuaikan hanya dengan dasar Surat Keterangan Domisili dari desa atau kelurahan.

“Misalkan KK nya diluar zonasi kemudian rumahnya dia (calon siswa) berbeda, maka rumah ini jadi patokan titik koordinat dibuktikan dengan surat keterangan domisili sesuai arahan atasan Pak Kabid,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan SMP Dindikpora Pemalang, Gunawan Gunawan, mengakui hal tersebut. Ia mengungkapkan penggunaan surat keterangan domisili pada SPMB jalur domisili diperbolehkan walaupun belum satu tahun.

Ungkapan Kabid Pengelolaan SMP Dindikpora Pemalang tersebut disampaikan saat berlangsungnya audiensi bersama wali murid didampingi kuasa hukumnya dari LBH Ambara Keadilan di Posko SPMB Kantor Dindikpora Pemalang pada Jumat 26 Juni 2026.

Sebelumnya, sala seorang wali murid Usman (43) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan SPMB yang diduga terdapat kecurangan yang membuat anaknya tidak lolos jalur zonasi atau domisili di SPMB SMP Negeri 3 Pemalang.

“Padahal rumah saya dekat sama sekolah, kenapa enggak masuk? kenapa justru orang-orang luar Pemalang malah lolos?,” kata Usman.

Usman menyebut, dirinya sudah pernah berkonsultasi ke Dindikpora soal aturan zonasi. Ia mendapat penjelasan bahwa dalam SPMB jalur zonasi yang menjadi acuan adalah alamat pada Kartu Keluarga (KK).

“Saya awalnya legowo kalau memang harus mengacu alamat KK, tapi ternyata banyak yang diloloskan cuma pakai modal surat domisili. Waktu saya tanya enggak bisa, harus KK. Padahal di Juknis, surat domisili minimal satu tahun,” ungkapnya.

“Kalau memang boleh pakai surat keterangan domisili, justru tempat tinggal saya sekarang malah lebih dekat lagi dari sekolah,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Ketua LBH Ambara Keadilan, Julio Belnanda Harianja SH selaku kuasa hukum dari wali murid tersebut meminta Dindikpora Pemalang terkait transparansi pelaksanaan seleksi SPMB yang dicurigai terdapat kecurangan dalam proses administrasi.

“Korban telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam SPMB melalui Jalur Afirmasi maupun Jalur Domisili,” ungkap Julio

Dirinya menambahkan, pada Jalur Afirmasi, seluruh dokumen persyaratan telah diunggah sesuai ketentuan, namun status pendaftaran dinyatakan ditolak tanpa penjelasan yang memadai mengenai hasil verifikasi administrasi maupun alasan penolakan.

Selanjutnya, pada Jalur Domisili, sistem sempat menampilkan posisi anak korban pada kisaran peringkat 15, kemudian berubah menjadi sekitar peringkat 84, selanjutnya sekitar peringkat 129, hingga akhirnya dinyatakan tidak diterima.

”Perubahan tersebut terjadi dalam waktu yang relatif singkat tanpa adanya penjelasan mengenai mekanisme pemeringkatan maupun dasar perubahan tersebut,” Tambah Julio

Julio menegaskan, hingga saat ini pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum atau manipulasi. Namun, fakta-fakta itu menimbulkan pertanyaan yang sah dan patut dijawab secara terbuka oleh penyelenggara SPMB.

(Red. Asd)

You may also like