Beritabersatu.com, Blitar – Sengketa informasi publik yang diajukan warga Blitar, Heni Apri Ambarwati, di Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur kini memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Dalam proses tersebut, pemohon meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk memperoleh kejelasan informasi terkait perkara yang pernah diperiksa di Pengadilan Agama (PA) Blitar.
Heni menjelaskan, permohonan informasi yang diajukannya berawal dari adanya perbedaan data yang ia temukan terkait sebuah dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang pernah digunakan dalam proses hukum yang dijalaninya.
Menurut Heni, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat perbedaan informasi mengenai waktu penerbitan, pengiriman, dan keberadaan dokumen tersebut dalam proses persidangan. Karena itu, ia berupaya memperoleh salinan dokumen dan informasi yang lebih lengkap melalui mekanisme sengketa informasi publik.
“Tujuan saya adalah mendapatkan kejelasan informasi dan memastikan seluruh dokumen yang berkaitan dapat diakses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Dalam kesimpulan yang diajukan kepada Majelis Komisioner KIP Jawa Timur, Heni meminta agar pihak termohon memberikan informasi yang dimohonkan secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Selain menempuh jalur sengketa informasi, Heni juga menyampaikan bahwa ia telah mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang untuk meminta penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut atas sejumlah hal yang menurutnya masih memerlukan klarifikasi.
Ia berharap proses yang sedang berjalan dapat memberikan kepastian serta menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini menjadi dasar permohonan informasinya.
“Saya menghormati seluruh proses yang berlangsung dan berharap setiap pihak dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan maupun bukti sesuai kewenangannya masing-masing,” katanya.
Sementara itu, sengketa informasi dengan Nomor Register 112/XII/KI-Prov.Jatim-PS/2025 masih dalam proses pemeriksaan di KIP Jawa Timur. Majelis Komisioner nantinya akan mempertimbangkan seluruh keterangan, dokumen, dan kesimpulan para pihak sebelum mengambil keputusan.
Hingga saat ini, proses sengketa informasi tersebut masih berjalan sesuai tahapan yang berlaku. (Zan)