BANJARMASIN, BERITABERSATU.COM – Praktik penyalahgunaan dana kapitasi JKN dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang kerap menjerat pejabat Dinas Kesehatan di berbagai daerah kini mulai disorot di Kota Banjarmasin.
Aktivis antikorupsi dari LSM Garda Taruna Nusantara Kalsel mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk segera melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Banjarmasin periode Oktober 2023–Oktober 2025.
Ketua LSM Garda Taruna Nusantara Kalsel, Hery Yanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Kejari Banjarmasin sejak September 2025 lalu. Namun, hingga memasuki Juni 2026, belum ada progres signifikan atau aksi nyata dalam pengusutan kasus tersebut.
Dugaan skandal ini bermula dari kejanggalan program Universal Health Coverage (UHC) di Banjarmasin. Menurut Hery, sang mantan Kadinkes yang juga berprofesi sebagai dokter umum dengan praktik pribadi di Banjarmasin, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan peserta BPJS.
“Dokter sekaligus Kadinkes ini diduga baru bergabung dengan BPJS Kesehatan pada tahun 2025. Anehnya, jumlah peserta yang terdaftar di tempat praktik pribadinya melonjak drastis, bahkan melampaui jumlah peserta di banyak Puskesmas serta klinik kesehatan lainnya di Banjarmasin,” ujar Hery, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan data yang dikantongi LSM tersebut, jumlah peserta yang terdaftar di praktik pribadi oknum mantan pejabat itu mencapai 4.065 orang. Mengingat biaya iuran per peserta adalah Rp8.000 per bulan yang dibayarkan dari APBD Kota Banjarmasin ke BPJS Kesehatan, maka terdapat perputaran dana yang cukup besar.
Hery menyoroti ketidakwajaran penempatan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang notabene masyarakat kurang mampu. Seharusnya, peserta PBI diarahkan ke Puskesmas milik Pemerintah Kota Banjarmasin agar pendapatan daerah melalui fasilitas kesehatan milik pemerintah tetap terjaga.
“Ini kuat dugaan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi. Penempatan peserta PBI ke praktik pribadi bukan ke Puskesmas jelas mencederai prinsip pengelolaan keuangan daerah. Ada potensi kerugian negara atau kerugian bagi Pemko Banjarmasin di sini,” tegas pria yang akrab disapa Anto ini.
Pihaknya mendesak Kejari Banjarmasin untuk tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak terkait guna mengaudit aliran dana kapitasi BPJS tersebut.
Di sisi lain, muncul informasi bahwa Kejari Banjarmasin dikabarkan sempat memintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan kapitasi BPJS ini kepada sang mantan pejabat. Namun, saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak Kejari Banjarmasin membantah adanya pemeriksaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Banjarmasin. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran dugaan penyalahgunaan wewenang ini, demi memastikan dana kesehatan rakyat tidak dikorupsi oleh oknum pejabat. (**)