Beritabersatu.com, Jember – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Cabang Pembantu (CP) Kalisat, Kabupaten Jember, resmi naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan rilis yang diterima Beritabersatu.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara (ekspose) bersama penyidik.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Bank Jatim CP Kalisat untuk periode tahun 2023 hingga 2025.
Terkait potensi kerugian negara, Yadyn menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perhitungan resmi kepada BPKP Perwakilan Jawa Timur.
“Metodologi perhitungan kerugian keuangan negara akan dilakukan oleh BPKP. Kami sudah menyampaikan permohonan secara resmi,” katanya.
“Berdasarkan data sementara dari tim pemeriksa Bank Jatim Cabang Jember, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan hampir mencapai Rp 3 miliar,” pungkas Yadyn yang juga punya pengalaman menangani sejumlah perkara besar, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, hingga Duta Palma saat bertugas di KPK dan Kejaksaan Agung ini.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk diperiksa.
“Pemeriksaan saksi akan dilakukan pada Senin dan Selasa, tanggal 4 dan 5 Mei 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Jember,” jelas Ivan. (Zan)