Skandal “Nanas Berduri” Rp50 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Masuk Bui

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR – Kursi empuk kekuasaan berganti dinginnya jeruji besi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi melakukan gebrakan besar dengan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Puncaknya, sosok berinisial BB yang merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, tak berkutik saat digiring ke mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam.

Proyek yang semula diniatkan untuk meningkatkan kesejahteraan petani ini justru diduga menjadi ladang bancakan para oknum. Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, penyidik mengendus aroma busuk berupa mark-up (penggelembungan harga) hingga pengadaan fiktif.

Hasilnya pun mencengangkan. Negara diperkirakan menelan kerugian hingga Rp50 miliar, nyaris 85% dari total nilai proyek menguap begitu saja.

“Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, senin (9/3/2026)

Tak hanya sang mantan orang nomor satu di Sulsel, Kejati juga menyeret empat nama lainnya ke balik jeruji, yakni RM Direktur PT AAN (Pihak Rekanan), RE Direktur PT CAP (Pihak Rekanan), HS Tim Pendamping Pj Gubernur, dan RRS ASN Pemkab Takalar.

Satu tersangka lain berinisial UN (KPA sekaligus PPK) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun lolos dari penahanan hari ini karena alasan kesehatan.

Langkah tegas Kejati ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, tim penyidik telah bergerak gerilya melakukan penggeledahan di berbagai titik vital yakni di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kantor pihak rekanan.

Dari operasi tersebut, ratusan dokumen dan bukti transaksi keuangan disita. Tak kurang dari 80 saksi telah diperiksa untuk membedah bagaimana uang rakyat dalam “proyek nanas” ini dialirkan ke kantong-kantong pribadi.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jabatan “Penjabat” pun tak memberikan kekebalan hukum jika terbukti bermain dengan uang negara. Kejati Sulsel menegaskan tidak akan berhenti di sini dan siap mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam lingkaran setan korupsi bibit nanas ini. (**)

You may also like