Beritabersatu.com, Blitar – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk tegak lurus menjalankan instruksi partai terkait larangan kader terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, yang akrab disapa Kuwat. Ia mengatakan, instruksi tersebut berasal langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan dan telah disampaikan kepada seluruh kader di daerah.
“Beberapa hari lalu memang ada instruksi dari Ibu Ketua Umum agar kader-kader PDI Perjuangan tidak terlibat dalam kegiatan yang bersentuhan dengan program MBG,” kata Kuwat.
Menurutnya, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menyampaikan kepada seluruh jajaran partai, termasuk anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD.
“Kami sebagai DPC sudah memberikan informasi ini kepada semua teman-teman, terutama anggota fraksi PDI Perjuangan, untuk tidak terlibat dalam hal tersebut,” ujarnya.
Kuwat menjelaskan, dalam instruksi tersebut tidak dijelaskan secara detail bentuk keterlibatan yang dimaksud. Namun secara prinsip, kader diminta tidak mengambil keuntungan finansial maupun manfaat material dari program tersebut.
“Kalau kriteria secara detail memang tidak ada di perintah itu. Tetapi larangannya jelas, kader tidak boleh terlibat untuk mendapatkan keuntungan apa pun dari program MBG,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh kader partai wajib mematuhi instruksi pimpinan partai.
“Kami ini kader partai, petugas partai. Apa pun instruksi dari Ibu Ketua Umum pasti kita jalankan,” tegas Kuwat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 tentang Instruksi Terkait Program MBG. Surat tersebut ditujukan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan, anggota DPR RI dan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah kader PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Program MBG merupakan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk dari realokasi anggaran pendidikan nasional.
DPP PDI Perjuangan juga menyebut adanya berbagai dinamika di lapangan terkait pelaksanaan program tersebut, mulai dari dugaan ketidaktepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, hingga potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh kader partai dalam tiga pilar partai—yakni struktural, legislatif, dan eksekutif—untuk tidak memanfaatkan program MBG guna mencari keuntungan finansial atau manfaat material lainnya.
Selain itu, kader juga diminta menjaga integritas serta mengawal pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, transparan, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Terkait sanksi bagi kader yang melanggar instruksi tersebut, Kuwat menyebut hal itu menjadi kewenangan pengurus partai di tingkat pusat.
“Kalau menyangkut sanksi seperti apa, mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan karena itu kewenangan di pusat. Kami di daerah hanya menjalankan instruksi yang sudah disampaikan,” pungkasnya. (Zan)