Tiga Personel Polres Bone Di-PTDH Terkait Penyalahgunaan Narkoba

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.Com, Watampone – Polres Bone, Polda Sulawesi Selatan, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian. Sebanyak tiga personel Polres Bone resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara yang digelar di halaman Mapolres Bone, Rabu (28/1/2025) pagi.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla. Adapun tiga personel yang dijatuhi sanksi tegas masing-masing berinisial Aipda SPR, Aipda RBW, dan Bripka EVN, setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berdasarkan proses pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam amanatnya, Kapolres Bone menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga marwah dan kepercayaan publik.

“Keputusan PTDH ini bukanlah suatu kebanggaan, melainkan langkah terakhir yang harus diambil oleh institusi Polri demi menjaga kehormatan, wibawa, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”

“Proses ini telah melalui tahapan pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Peristiwa ini hendaklah menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegas AKBP Sugeng Setio Budhi.

Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolres Bone Kompol Antonius Tutleta, S.Pd., para pejabat utama, perwira, seluruh personel Polres Bone, serta aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Melalui momentum ini, Polres Bone berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pengingat untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba yang bertentangan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Laporan: Suparman Warium

You may also like