Beritabersatu.com, Blitar – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diingatkan untuk mematuhi seluruh ketentuan, terutama yang berkaitan dengan aspek kesehatan dan lingkungan. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius adalah SPPG Sukorejo 2 yang berlokasi di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, dan berpotensi dikenai sanksi penutupan.
Ancaman tersebut mencuat setelah SPPG Sukorejo 2 diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana dipersyaratkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kondisi itu dinilai kian memprihatinkan karena dapur SPPG berada di sekitar aliran sungai yang tercemar limbah, serta berdiri di kawasan aset rel kereta api milik PJKA dengan jarak sekitar enam meter.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan perhatian khusus terhadap operasional SPPG tersebut.
“Kami bersama tim memiliki beberapa catatan penting. SPPG Sukorejo 2 ini tidak terindikasi memiliki IPAL. Kondisi ini terus kami pantau. Apabila setelah diberikan peringatan tidak ada perbaikan, sanksinya tegas, yakni penutupan dan tidak diperkenankan beroperasi kembali,” ujar Endang, Senin (19/1/2026).
Menurut Endang, pengawasan terhadap SPPG dilakukan secara rutin setiap bulan. Pemeriksaan mencakup sanitasi lingkungan, kebersihan dapur, hingga kualitas dan kandungan menu makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
“SPPG ini sudah masuk dalam catatan khusus Dinas Kesehatan. Bahkan, sejak sebulan lalu kami telah memberikan teguran keras terkait sanitasi. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan IPAL belum juga dibangun sesuai ketentuan, maka penutupan menjadi konsekuensi,” tegasnya.
Sementara itu, terkait aspek perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menegaskan bahwa penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tidak berkaitan langsung dengan keberadaan IPAL.
“Penerbitan SLHS tidak berhubungan dengan IPAL,” singkat Heru.
Di sisi lain, fungsi pengawasan Satuan Tugas (Satgas) SPPG turut disorot, mengingat SPPG yang diduga belum memenuhi syarat lingkungan tersebut masih menjalankan aktivitas operasional.
Kepala Satgas SPPG Kecamatan Sukorejo, Jito Baskoro, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas pihak.
“Kami akan segera berkoordinasi, termasuk dengan pihak kelurahan. Nanti setelah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pengelola SPPG Sukorejo 2 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketiadaan IPAL maupun ancaman sanksi penutupan. (Zan)