Lihat Nih, Wajah Oknum Jukir Tanpa Karcis Rp 2000 Kali Banyak Yang Terjaring OTT

0 comments

MAKASSAR — Warga masyarakat resah atas maraknya juru parkir (jukir), hanya meminta uang Rp 20.000, kali banyak kendaraan tanpa memberi karcis terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya. Salah satu lokasi yang cukup banyak meraup keuntungan pribadi jukir ini, tepatnya di Halaman Gedung CCC (Celebes Convention).

Aparat kepolisian dari Tim Tindak Pidanan Korupsi (tipikor), Mapolrestabes Makassar yang di Pimpin Kanit Timpikor Polrestabes Makassar, menindak lanjuti keresahan warga, selanjutnya melakukan penyisiran di Halaman Gedung CCC. Dari hasil penyisiran dilokasi tersebut empat juru parkir (jukir), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT),‎ mereka ke empatnya yang diamankan masing-masing bernama Ismail (27), Deni Helling (30), Darlan (30), Rahman (33).

Ke empat warga Jalan Rajawali Kelurahan Panambunhan, Kecamatan Mariso itu, selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyidikan.

Kanit Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Polrestabes Makassar Iptu Supriadi yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap empat kawanan jukir yang melakukan pungutan liar terjaring Operasi Tangkap Tangan.

Murut Iptu Supriadi penangkapan terhadap ke empat jukir tersebut, pada hari Rabu sore (7/3/2018), sekira pukul 17.00 Wita.Itu berdasarkan informasi yang diterimanya dari warga, atas ulahnya yang melakukan permintaan uang terhadap pengendara yang memarkir di Gedung Celebes Convention Centre (CCC)

“Kami setelah menerima informasi bahwa adanya beberapa jukir yang meminta uang ‎terhadap pengendara yang memarkir kendaraannya di area gedung CCC (Celebes Convention Centre) Jalan Metro Tanjung Bunga, ke empatnya hanya meminta uang tanpa memberikan karcis parkir. Kami langsung turun kelokasi merazia. Dari hasil razia kami menjaring empat orang,” beber Iptu Supriadi, Jumat (9/3/2018)

Selain tim Tipikor Polrestabes Makassar‎ menjaring empat orang jukir tersebut, turut pula diamankan barang bukti dari tangannya masing-masing pelaku

“Ada barang bukti yang kami sita dari tangan masing-masing ke empatnya. Dari tangan Ismail kami amankan uang tunai senilai Rp 120.000, dari tangan Deni R 120.000, kemudian dari tangan Darlan Rp 120.000, dan dari tangan Rahman uang tunai sebesar Rp 114.000. Jadi jumlah total uang yang kami sita Rp 474.000. Kini ke empatnya masih dalam proses pemeriksaan,” tandas Kanit Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Suriadi (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like