Beritabersatu.com, Trenggalek – Praktik perjudian yang melanggar hukum kembali menggeliat di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Sebuah lokasi sabung ayam dan dadu di Dusun Karanggayam, Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, dilaporkan beroperasi secara terang-terangan, memicu pertanyaan besar mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam bertindak.
Aktivitas di lokasi tersebut berlangsung bebas dari siang hingga malam hari, seolah tidak terpengaruh oleh ancaman penindakan. Pantauan di lapangan menunjukkan arena ini dipadati oleh ratusan kendaraan bermotor, menandakan tingginya animo para penjudi yang datang dari berbagai wilayah.
Seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa arena tersebut bukannya belum pernah ditindak. “Pernah tutup sebentar, tapi buka lagi seperti tidak ada apa apa,” ujarnya pada Senin (18/11/2025). Tindakan penutupan yang singkat ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Kegagalan penindakan yang tuntas ini membuat warga setempat mulai meragukan komitmen kepolisian. Mereka menduga kuat bahwa arena perjudian ini mendapat perlindungan atau ‘bekingan’ dari oknum tertentu, yang menjadikannya terkesan kebal hukum.
Padahal, Pasal 303 KUHP secara jelas mengkategorikan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana serius, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda puluhan juta rupiah. Namun, penegakan hukum di Trenggalek dinilai tumpul dan tidak mampu memberikan efek jera yang memadai.
Keresahan warga makin memuncak mengingat dampak buruk yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini. Selain dianggap merusak moral dan tatanan sosial, keberadaan tempat judi ini dikhawatirkan memicu peningkatan tindak kriminalitas lain serta mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak generasi muda,” ungkap warga lainnya
Masyarakat kini mendesak adanya aksi tegas, mulai dari penggerebekan hingga penangkapan para pelaku, yang ditujukan tidak hanya kepada Polres Trenggalek, tetapi juga kepada Polda Jawa Timur dan Mabes Polri. Warga menunggu langkah nyata yang dapat membuktikan bahwa hukum masih berwibawa dan tidak tunduk pada kepentingan oknum manapun. (Zan)