BERITABERSATU.COM, JAKARTA – PT Mahakam Sumber Jaya (PT MSJ) dengan tegas membantah keterkaitan dengan praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menyusul adanya kegiatan penertiban oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kutai Kartanegara. MSJ menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya legal dan beroperasi sesuai izin yang diberikan pemerintah.
Kuasa Hukum PT MSJ, Indra R. Maasawet, menjelaskan bahwa area yang disasar oleh Satgas PKH adalah lokasi bekas PETI yang dilakukan oleh pihak lain, bukan area operasi resmi perusahaan.
“Kami ingin menegaskan bahwa kegiatan penertiban oleh Satgas PKH tidak berkaitan dengan aktivitas operasional PT MSJ. Justru sejak lama kami telah melaporkan adanya aktivitas PETI oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Indra menambahkan, laporan PT MSJ terkait tambang ilegal tersebut telah lama ditindaklanjuti dan bahkan telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penegasan ini sekaligus menjadi klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media daring. PT MSJ tidak hanya lepas tangan, namun menyatakan dukungan penuh atas tindakan Satgas PKH.
“Kami mendukung penuh langkah Satgas PKH yang kini melakukan penertiban di bekas wilayah PETI tersebut. Tindakan ini sejalan dengan komitmen kami dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang tertib dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), PT MSJ telah beroperasi sejak tahun 2004 di wilayah konsesi Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Indra menjamin bahwa seluruh kegiatan produksi dan operasional dijalankan berdasarkan izin resmi serta mengikuti ketentuan lingkungan dan kehutanan yang berlaku.
“Kami menjalankan seluruh kegiatan usaha secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. PT MSJ akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan industri pertambangan nasional,” tutup Indra. (**)