Terbungkus Tisu dalam Kemasan Biskuit: Polisi Amankan Sabu dari Kakek Pengguna di Bone

by Syamsuddin
0 comments

Beritabersatu.com, Bone — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 Wita di Dusun Lampe’e, Desa Kampuno, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Pelaku berinisial A. (60), warga Jalan Beringin, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, diamankan saat berada di halaman rumah salah seorang warga.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet kecil sabu seberat 0,33 gram yang terbungkus tisu di dalam kemasan biskuit. Barang tersebut ditemukan di atas tanah setelah diduga sempat dibuang oleh pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru muda sebagai barang bukti tambahan.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seharga Rp300.000 dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan individu berinisial AF, dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Pelaku tidak termasuk dalam jaringan pengedar maupun residivis kasus narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya berperan sebagai pengguna,” jelas Iptu Adityatama, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan asesmen terpadu (TAT) terhadap pelaku. Hasil asesmen merekomendasikan agar A. menjalani rehabilitasi di Baddoka selama enam bulan.

“Kami berkomitmen tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga memberikan langkah rehabilitatif bagi pengguna agar bisa kembali pulih dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan tergolong kecil dan tidak mencapai satu gram, sehingga proses hukum diarahkan pada langkah rehabilitatif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena barang bukti di bawah satu gram dan pelaku murni pengguna, maka langkah hukum diarahkan pada proses asesmen untuk rehabilitasi,” tutur Iptu Rayendra.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

Laporan: Suparman Warium

You may also like