SMA 3 Batusangkar Tepis Isu Pungli Rp 2 Juta Per Siswa: “Itu Sumbangan Sukarela”

by Syamsuddin
0 comments

BERITABERSATU.COM, BATUSANGKAR — Isu dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 2 juta per siswa di SMA Negeri 3 Batusangkar yang sempat viral di media sosial dibantah keras oleh pihak sekolah dan komite. Sekolah menegaskan bahwa dana tersebut bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela hasil kesepakatan murni antara Komite Sekolah dengan orang tua siswa untuk jangka waktu satu tahun.

Kepala SMA Negeri 3 Batusangkar, Sumintarto Nurwahyudi, S.Pd., MM, menyebut bahwa informasi yang beredar di publik tidak sesuai dengan fakta lapangan. Menurutnya, sumbangan itu disepakati dalam rapat pleno Komite Sekolah pada 26 September 2025.

“Kami luruskan, itu bukan pungutan wajib. Sumbangan tersebut bersifat sukarela dan hanya berlaku untuk satu tahun. Bahkan, ada beberapa siswa yang tidak membayar sama sekali, seperti anak-anak program Tahfiz Qur’an dan siswa dari keluarga kurang mampu,” jelas Sumintarto, Jumat (17/10/2025).

Sumintarto menegaskan, sekolah tidak pernah memaksa atau menekan siswa dan orang tua untuk membayar. Pihak sekolah hanya memfasilitasi rapat, sementara besaran sumbangan sepenuhnya adalah hasil musyawarah orang tua dan pengurus komite.
Dana yang terkumpul, yang disebut sebagai

“Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) Komite,” dialokasikan untuk kegiatan non-rutin yang tidak tercakup oleh Dana BOS, seperti pembinaan karakter, kegiatan keagamaan, ekstrakurikuler, dan peningkatan sarana pendukung belajar.

Ketua Komite SMA Negeri 3 Batusangkar, Drs. Risfairil, MM, turut memperjelas bahwa istilah “SPP Komite” sering disalahartikan sebagai pungutan liar.

“Kami sudah sampaikan sejak awal, ini murni partisipasi sukarela. Tidak ada paksaan, tidak ada ancaman, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak ikut menyumbang,” ujar Risfairil.

Ia juga menanggapi isu surat kesanggupan membayar, dengan menjelaskan bahwa formulir itu hanya bersifat administrasi bagi orang tua yang ingin berpartisipasi. Orang tua siswa yang hadir dalam rapat komite juga membenarkan bahwa keputusan tersebut diambil secara terbuka dan demokratis, tanpa tekanan.

SMA Negeri 3 Batusangkar berkomitmen menjalankan pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan berharap publik tidak mudah termakan informasi yang belum terverifikasi. “Kami ingin membangun sekolah dengan semangat gotong royong, tapi tanpa memberatkan siapa pun,” tutup Kepala Sekolah. (Dion)

You may also like