Beritabersatu.com, Blitar – Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar, Surya Tedja Wijaya, dengan mantan kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir.
Usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, muncul pernyataan dari Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar, yang langsung dibantah keras oleh Joko Trisno.
“Itu pernyataan bohong dan sarat pidana, karena LPK-RI tidak mendapat kuasa dari Surya Tedja Wijaya. Sidang kemarin itu hanya mediasi, hakim mediator meminta resume karena Surya Tedja Wijaya tidak didampingi oleh pengacara melainkan hanya anak kandungnya,” kata Joko Trisno, Selasa (26/08/2025).
“Itupun kami minta untuk dibuatkan kuasa isidentil, kalau tidak, dia tidak boleh bicara. Jadi LPK-RI tidak ada di dalam sidang,” sambungnya.
Joko juga membantah isu terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) lahan Notorejo dan Kruwuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan memiliki bukti tanda terima asli dari BPN bertanggal 20 Februari 2025 sebagai bukti sah pengurusan.
“Kami memiliki bukti pengurusan HGU berupa tanda terima dari BPN tanggal 20 Februari 2025. Tanda terimanya saya pegang asli. Jadi apa yang disampaikan oleh Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar itu bohong. Itu sangat bisa saya laporkan pidana, pencemaran nama baik dan fitnah,” tegasnya.
Lebih jauh, Joko menegaskan sidang yang digelar masih sebatas tahap mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 2016, belum menyentuh pokok perkara. Bahkan, kata dia, hakim mediator meminta dibuatkan kuasa isidentil karena Surya Tedja hadir hanya dengan anak kandungnya, bukan pengacara.
“Apa yang dibilang ke media itu tidak benar, harus dipertanggungjawabkan di depan hukum. Karena sidang pertama itu masih mediasi, belum menyentuh pokok perkara. Jadi belum ada statement apapun, belum ada pembuktian apapun,” bebernya.
Menurutnya, pengurusan HGU adalah tanggung jawab pemerintah melalui BPN, dan dirinya siap menghadapi segala tuntutan balik.
“Itu merupakan tanggung jawab pemerintah atau negara untuk mengurus HGU yang sudah kami sampaikan. Terkait tuntutan balik, silahkan kami siap menghadapinya,” pungkasnya. (Zan)