Gubernur Sulsel Teken SK PAW Nurhaeni Gantikan (Alm) Amir Makhmud di DPRD Luwu Utara

0 comments

BERITABERSATU.COM, MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara asal Partai Golkar, Nurhaeni. Ia menggantikan (Alm) Amir Makhmud, SH, yang wafat saat menunaikan ibadah umrah di Madinah pada bulan Ramadan, Maret lalu.

Keputusan tersebut tertuang dalam salinan SK Gubernur Sulsel bernomor: 824/VI/TAHUN 2025, tentang “Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara Sisa Masa Jabatan Tahun 2024–2029 Atas Nama Nurhaeni.”

Dikonfirmasi terpisah pada Kamis (10/7/2025), Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Utara, Amrillah ToDewi, membenarkan telah menerima tembusan salinan SK PAW tersebut.

“Iya, sudah. Kami sudah terima surat elektronik tembusan salinan SK yang ditujukan ke Partai Golkar,” ungkapnya via pesan WhatsApp.

Amrillah menjelaskan bahwa proses PAW ini memakan waktu cukup lama. Sejak Maret 2025, Partai Golkar telah mengajukan usulan pengganti ke DPRD Luwu Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara pun telah mengeluarkan berita acara pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW pada 8 Maret 2025.

Setelah melewati beberapa tahapan, usulan yang sempat tidak ditindaklanjuti oleh Bupati dalam jangka waktu lebih dari 14 hari, akhirnya diteruskan langsung oleh DPRD Luwu Utara ke Gubernur melalui Surat Wakil Ketua DPRD Nomor 100.1.4.2/549/DPRD-LU tertanggal 26 Mei 2025.

“Insya Allah, Ibu Nurhaeni segera dilantik. Sesuai petunjuk Ketua DPD Golkar Luwu Utara, kita kawal percepatan pelantikannya. Harapannya, setelah resmi menjadi anggota legislatif, beliau bisa bekerja maksimal melanjutkan kerja-kerja (Alm) Amir Makhmud untuk masyarakat dapil IV Malangke–Malangke Barat,” pungkas Amrillah.

Dengan terbitnya SK PAW ini, maka kekosongan kursi DPRD Luwu Utara dari daerah pemilihan IV segera terisi kembali, memperkuat representasi dan fungsi legislatif di wilayah tersebut. (Kaisar)

You may also like