BERITABERSATU.COM, BONE – Seorang anggota kepolisian Polres Bone berinisial MNF (23) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tindak pidana tersebut terjadi di salah satu penginapan yang ada di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selasa 14 Januari 2025, Pukul 08:10 WITA.
Korban Kemuning nama samaran, berumur 15 tahun, diketahui memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku.
Plt Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar SH, mengatakan keduanya telah menjalin hubungan pacaran cukup lama dan sebelumnya telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Terungkap bahwa sebelum kejadian, terduga pelaku dan korban mendatangi penginapan setelah sebelumnya janjian bertemu.
“Kasus ini bermula dari rasa cemburu terduga pelaku yang ingin memeriksa ponsel korban. Ketika korban menolak, terduga pelaku menjadi emosi,” ujar Iptu Rayendra, kamis (24/4/2025)
Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku dilaporkan merampas dan melempar ponsel korban, lalu melakukan tindak kekerasan berupa menampar dan meludahi wajah korban. terduga pelaku juga menekan leher korban menggunakan siku tangan kanannya dan melontarkan kata-kata kasar.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka lebam pada dagu sebelah kiri, luka lebam pada pergelangan tangan kanan, serta rasa sakit di seluruh tubuh.
Lebih lanjut, terduga pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. terduga pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call yang mana korban tidak mengenakan pakaian jika korban menolak keinginan terduga pelaku.
“Korban merasa takut dan trauma atas kejadian tersebut sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bone,” tambah Iptu Rayendra.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan terduga pelaku kini telah ditetapkan statusnya jadi tersangka. Penyidik Polres Bone masih terus melakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selain menjalani proses hukum pidana, terduga pelaku juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik kepolisian. Saat ini, terduga pelaku berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bone,” tutupnya.
Lembaga UPT PPA, Martina Majid yang di konfirmasi oleh Beritabersatu.com membenarkan adanya peristiwa tersebut, hanya saja ia tidak dapat memberi ungkapannya terlalu jauh.
“Ada kak, sementara proses di Propam dan di PPA, inisial MF pangkat Bripda,” kata Martina Majid, pendamping korban dari lembaga UPT PPA.
Laporan : Suparman Warium