Kasus Korupsi Rehabilitasi Irigasi Apparang: Kejari Sinjai Tahan Direktur Utama PT. PUG

by redaksi
0 comments

BERITABERSATU.COM, SINJAI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam rehabilitasi daerah Irigasi Apparang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran 2020. Penahanan dilakukan terhadap HID, Direktur Utama PT. PUG, pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 21.30 WITA.

Kajari Sinjai, Dr. Zulkarnaen, S.H., M.H., dalam siaran persnya Nomor: R-02/P.4.31/Ds.1/02/2025, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka HID dilakukan setelah pemeriksaan selama 5 jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Kapsul Zen Tommy Aprianto, S.H.

“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai melakukan penahanan rutan terhadap tersangka HID dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi,” jelas Zulkarnaen.

HID merupakan salah satu dari tiga tersangka lainnya, dua di antaranya telah ditahan pada Kamis, 30 Januari 2025. Kasus ini berawal dari anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 7.5 miliar pada tahun 2020 yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi. Proyek ini dimenangkan oleh PT. PUG dengan HID sebagai Direktur Utama, dan nilai kontraknya sebesar Rp. 4.35 miliar.

Namun, pada pelaksanaannya sejak bulan pertama dan kedua, proyek mengalami deviasi. Hasil laporan ahli konstruksi dari Universitas Muhammadiyah Makassar menyimpulkan bahwa terjadi kegagalan konstruksi dan proyek tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, kerugian mencapai Rp. 1.785.019.091.

Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT29/P.4.31/Fd.1/05/2024 dikeluarkan pada 20 Mei 2024 terkait dugaan Tipikor dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Apparang. Dalam penyelidikan, ditemukan temuan terkait dugaan penyimpangan seperti manipulasi pengadaan pipa, pembayaran yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan, serta serah terima pekerjaan yang belum selesai.

Tersangka HID ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B-1910/P.4.31/Fd.1/11/2024. Dua tersangka lainnya adalah SHW, Direktur Teknis PT. PUG, dan AA, KPA/PPK, yang juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

You may also like