Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto saat memimpin Rakor pelaksanaan APBDesa.
BERITABERSATU.COM, Sinjai – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai diminta agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (21/01/2025).
“Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran,” kata Andi Jefrianto.
Dirinya menekankan seluruh aparat desa agar memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa harus bisa menekankan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” sambung Pj Bupati.
Hingga saat ini, sebanyak 52 desa telah melakukan penetapan APBDes 2025 dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
Di tahun 2025 ini sendiri, total pagu desa yang bersumber dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp130 miliar lebih.
Rakor ini dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai, para Camat, dan para Kepala Desa berserta stafnya. (**)