Polsek Kabuh Gagalkan Pengiriman 696 Botol Miras di Perbatasan Jombang – Lamongan

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Miras menjadi salah satu sasaran pemberantasan polisi. Akhir pekan lalu, Polsek Kabuh Jombang, berhasil gagalkan pengiriman 696 botol miras di perbatasan Jombang – Lamongan.

Penggagalan pengiriman minuman haram tersebut setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Selasa (17/9/2024), menyebut setelah menerima informasi masyarakat, petugas langsung turun ke lapangan.

Petugas Gabungan Unit Samapta dan Reskrim Polsek Kabuh melakukan pengintaian di perbatasan Jombang bagian utara.

Dalam pengintaian itu, petugas menghentikan mobil sebuah mobil pikap bernopol S 9951 JA yang membawa muatan ditutupi terpal.

“Mobil pikap itu melaju dari arah Lamongan menuju Jombang,” kata Kasnasin kepada beritabersatu.com.

Kapolsek Kabuh Jombang AKP Qoyyum Mahmudi menambahkan mobil itu dihentikan ketika melintas di Jalan Raya Kabuh-Babat, di Kecamatan Kabuh, Jombang, pada Sabtu (14/9/2024).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuka terpal penutup, didapati ratusan botol miras berbagai merek. Miras itu rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang

“Total sebanyak 696 botol minuman keras dari berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Selain menyita barang bukti miras, Qoyyum menegaskan pihaknya juga menangkap seorang pria bernama Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Abdul Wahab merupakan pengemudi pikap tersebut.

“Sopir pikap masih kami mintai keterangan di Mapolsek,” kata mantan Kasi Humas Polres Jombang ini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut peredaran miras yang diduga ilegal tersebut. Polisi menjerat pelaku pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. (ZA)

You may also like