Dimaafkan Korban, Pencuri Buah di Pasar Mojoagung Jombang Bebas Jeratan Hukum

0 comments

JOMBANG, BB – Mujianto (48), pencuri buah di pasar Mojoagung, Jombang bebas dari jeratan hukum. Dia dibebaskan setelah korban memaafkan dan sepakat kasus itu diselesaikan secara damai.

Kapolsek Mojoagung, Jombang Kompol Yogas membenarkan pelaku bebas. “Pelaku sudah buat surat pernyataan sama pihak korban, sudah damai,” kata Yogas dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Ia mengungkapkan Mujianto ditangkap warga saat mencuri buah di pedagang buah Suyadi (49) di pasar Mojoagung, Jombang. Aksi pencurian itu dilakukan Sabtu (17/8/2024) dini hari.

Mujianto merupakan warga Desa Madiopuro, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pedagang yang geram, menangkap dan menghajar Mujianto hingga kepalanya bocor.

Warga kesal lantaran pelaku karena disinyalir kerap mencuri buah buah pear, jeruk, dan pisang di pasar tersebut. Setelah ditangkap, Mujianto diserahkan ke Polsek Mojoagung.

Kepada pedagang dan polisi, pelaku juga mengakui seluruh perbuatannya itu. Pelaku mengakui, dan memang sudah sering mencuri buah, karena tidak bekerja alias pengangguran.

“Karena nilai kerugiannya di bawah Rp2 juta, kita mediasi korban dan pelaku dipertemukan, dan pedagang ini bersedia berdamai asal kerugiannya dikembalikan,” tandasnya.

Setelah ganti rugi dibayar, kkorban tidak lagi menuntut pelaku dan memaafkannya. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama. Setelah itu pelaku diambil perangkat desa setempatnya. (ZA)

You may also like