PINRANG — Syaherullah alias Ulla bin H Amiruddin (25), diringkus personel Polres Pinrang. Warga Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare , Sulawesi Selatan itu diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Ia dibekuk di Kampung Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, beberapa hari lalu. Informasi yang dihimpun, Jumat (26/1/2018), pengungkapan itu berhasil dilakukan berdasarkan laporan warga terkait maraknya tindak penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Mendengar hal itu, petugas pun bergegas turun ke lapangan menindaklanjuti laporan tersebut. Saat itu pula, petugas menemukan Ulla yang tengah membawa barang haram berupa dua sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 10 sachet kecil kosong.
Penangkapan itu dipimpin Kanit Lidik Sat Res Narkoba Polres Pinrang, Ipda Mauldi Waspadani. Kasatres Narkoba Polres Pinrang AKP Ade Zaldy setelah menerima laporan itu.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (Udin)
Editor : Supardi