MAKASSAR, — Tim Macan Polrestabes Makassar kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu bernama Irfan alias Ippang (34), warga Jalan Kemauan VI Nomor 6 Kecamatan Makassar. Irfan tanpa perlawanan langsung dibekuk, selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Di depan petugas keolisian, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut baru saja diperoleh dari seorang pengedar. Rencananya hendak dipakai bersama dengan rekan-rekannya. Sebagian lagi akan dijual.
Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba), Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika yang dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, pada Hari Kamis (18/1/2018), pelaku diamankan kata dia, dari hasil pengembangan yang dilakukan.
“Jadi penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dan keterangan tersangka lain yang sudah lebih dulu ditangkap dan telah menjalami proses. Keterangannya masih kita gali. Pemasoknya dalam pengejaran,” ujar Diari yang dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2018)
Selain mengamankan pelaku tambah Diari, turut diamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 9 gram sabu. Ketika dilakukan lagi penggeledahan, ditemukan 8 gram lebih sabu yang disimpan di dalam saku celana. Sementara 1 gram lainnya ada di dalam tas kecil warna hitam. Selain itu, ikut diamankan satu buah timbangan digital kecill bersama beberapa saset kosong.(*)
Editor : Arjuna Sakti