Tak Kantongi Izin, Koti Pemuda Pancasila Desak Pemkab Tegal Beri Sanski Tegas PT. Adonia Footwear Indonesia

0 comments

TEGAL, BB — Tak kunjung adanya sanksi yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal terhadap proyek pembangunan pabrik sepatu PT. Adonia Footwear Indonesia (AFI) di Desa Kedungkelor, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, meski jelas belum mengantongi izin namun tetap beroperasi.

Hal tersebut menjadi perhatian serius Komandan Inti (Koti) Mahatidana MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal, Widhani Ukhro, SH. Dalam keterangannya, Pria yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java itu, mendesak Pemkab Tegal untuk segera memberi sanksi perusahaan PT. AFI yang tidak memiliki izin tersebut.

“Sudah jelas perusahaan tersebut tidak memiliki izin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) dan rekomendasi pemerintah pusat, Jadi tunggu apalagi. Pemkab Tegal melalui Satpol PP penegakan Perda jangan tembang pilih,” kata pria Widhani Ukroh, Minggu (8/7/2023).

Pria yang akrab disapa Bang Danil itu pun menyayangkan project pembangunan sebesar itu belum mengantongi izin AMDAL namun tetap beroperasi. Menurutnya, project sebesar itu bisa memberikan manfaat positif bagi perkembangan perekonomian masyarakat Kabupaten Tegal dan sekitarnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Harusnya sebelum menjalankan proyeknya, mereka terlebih dahulu urus perizinan khususnya izin AMDAL nya,” kata dia.

“Kami sebagai pemuda Kabupaten Tegal juga bukanlah masyarakat anti investasi, kami juga memiliki pemerintah daerah yang memiliki peraturan-peraturan daerah yang harus dipatuhi,” imbuhnya.

Untuk itu, ia pun secepatnya akan melakukan konfirmasi kepada kepada organisasi yang membidanginya dalam penegakan peraturan daerah (Perda) yang sudah ditentukan Pemkab Tegal.

“Kami pemuda pancasila MPC Kabupaten Tegal siap mengawal dalam penegakan Perda tersebut,” ujar dia.

Dirinya pun menegaskan, apabila perusahaan tersebut tidak mengindahkan aturan itu. Ia akan melakukan audensi terbuka ke DPRD Kabupaten Tegal.

”Sekali lagi, kami pemuda pancasila bukan masyarakat anti intervensi, tapi kami inginkan penegakan Perda yang sudah ditetapkan Pemkab Tegal melalui DPRD harus ditegakan, tidak boleh tembang pilih,” pungkasnya.(USM)

You may also like