LUWU, BB – Masyarakat desa Sampeang sungguh prihatin betapa tidak kini kantor Pemerintah Desa Sampeang, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, di segel menggunakan kawat mengelilingi Kantor Desa.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Desa Abdur Razak ia mengatakan kantor disegel oleh salah seorang warga asal Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu.
“Penyebab penyegelan itu lantaran salah seorang warga Desa Kaili tersebut mengaku bahwa tanah yang dibanguni kantor desa ini adalah punya neneknya berdasarkan dari surat keterangan tanah (SKT) yang dibuat oleh Mantan Kepala Desa,” Katanya
Padahal kata Abdur, tanah yang di banguni Kantor Desa itu adalah tanah miliknya. Dimana sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa Ia sudah membeli tanah itu pada tahun 2020, Sedangkan Abdur menjabat pada bulan Mei tahun 2022 dan menghibahkan tanah itu setelah dirinya di lantik sebagai kepala desa, lantaran kantor desa lama di klaim oleh mantan kepala desa, maka dari itu pihaknya sekeluarga berembuk dan akhirnya semua sepakat untuk menghibahkan tanah itu untuk dibanguni kantor desa.
“Namun setelah pembangunan selesai dan di resmikan oleh kepala dinas PMD pada bulan Maret lalu, kembali ada warga yang mengklaim tanah tersebut, makanya saya kaget kenapa tiba-tiba ada warga yang mengklaim tanah itu lagi dan langsung menyegel kantor desa kami,” Ujarnya Saat di temui dikediamannya, Minggu (4/6/2023)
Menurut Abdur, Pembangunan kantor desa itu walaupun cukup sederhana tetapi ini adalah inisiatif mereka bersama tokoh masyarakat untuk membangun kantor desa secara swadaya.
“Setelah pembangunan ini selesai dibangun dengan cara swadaya lalu diresmikan oleh Kepala Dinas PMD Luwu pada 18 Maret Lalu,”
“Kurang lebih Satu Minggu Kantor Desa kami setelah di resmikan lalu di segel, untuk pelayanan masyarakat sementara kami lakukan pelayanan di rumah pengurus bumdes,” jelasnya.
Masih kata Abdur pihaknya juga sudah koordinasikan kepada Dinas PMD Luwu, Inspektorat hingga Bupati terkait penyegelan kantor tersebut, tetapi sampai saat ini belum ada respon secara tertulis untuk ditempati kembali.
“Kami bersama aparat desa masih ragu masuk kantor karena jangan sampai ada tindakan yang tidak di inginkan, kecuali jika ada surat secara tertulis baru kami bisa masuk kantor,” Tuturnya.
Kendati demikian, Dalam hal penyegelan Kantor Desa itu, pihaknya juga sudah melakukan pelaporan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Luwu, dan berharap agar terlapor segera di proses sesuai hukum yang berlaku, akan tetapi sampai saat ini belum dilakukan pemanggilan padahal sudah sebulan berlalu dilaporkan.
Diketahui Kepala Desa Abdur Razak Menghibahkan tanah seluas 30 kali 60 m2, untuk pembangunan kantor desa.
Kantor desa ini di resmikan oleh kepala Dinas PMD Luwu dalam hal ini H. Kasmaruddin, dan di hadiri sejumlah pejabat, para Kepala Desa se-Kecamatan Bajo Barat, Camat, Kapolsek, Danramil Kecamatan Bajo Barat. (Resky)