Plt Bupati Pemalang Buka Kick Off Meeting RPJPD Tahun 2005-2025

0 comments

PEMALANG, BB – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pemalang menggelar Kick off Meeting Penyusunan Dokumentasi Evaluasi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Pemalang Tahun 2005-2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bakti Praja pada Selasa (28/2/2023) itu, dibuka langsung oleh Plt Bupati Pemalang secara virtual dan diikuti secara ofline 50 orang peserta yang terdiri dari Kepala OPD, Camat dan Kepala Bagian di Kabupaten Pemalang.

Hadir sebagai Narasumber, Sutrisno (PSPPR) Pusat Studi Perencanaan Pembangunan Regional UGM Yogyakarta dengan materi paparan evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025.

Dalam sambutanya secara virtual, Mansur Hidayat menyampaikan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 275, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah.

“Nantinya hasil evaluasi tersebut akan menjadi acuan dalam penentuan rencana pembangunan daerah berikutnya,” ujar Mansur.

Mansur menjelaskan bahwa RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 jangka waktunya akan segera berakhir.

Ia mengatakan bahwa, sesuai amanat Pasal 17 Permendagri 86 tahun 2017, Pemerintah Daerah wajib menyusun Evaluasi Dokumen RPJPD Tahun 2005-2025 sebagai dasar penyusunan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045.

Lebih lanjutnya, evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025 bertujuan untuk mengetahui pencapaian hasil pembangunan jangka panjang daerah berdasarkan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pemalang selama kurun waktu tahun 2005 sampai dengan 2025 dengan dasar hukum pelaksanaan diantaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

Mansur juga mengatakan bahwa evaluasi terhadap hasil RPJPD mencakup sasaran pokok, arah kebijakan dan pentahapan pembangunan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan visi, misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pemalang dapat dicapai, untuk mendukung pencapaian visi pembangunan jangka panjang Nasional.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Pemalang Sujarwo melaporkan bahwa kegiatan Kick off Meeting Penyusunan Dokumen Evaluasi RPJPD tahun 2005-2025 tersebut bertujuan sebagai forum untuk sosialisasi adanya penyusunan dokumen evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025.

Selain itu, Sujarwo mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan, usulan dan saran untuk kelengkapan perbaikan dan penyempurnaan evaluasi RPJPD Kabupaten Pemalang tahun 2005-2025. (USM)

You may also like