Beritabersatu.com, Blitar – DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif serta penguatan ekosistem industri kreatif daerah.
Pembahasan tersebut digelar dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul beserta instansi terkait, yakni Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blitar serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Blitar. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Blitar.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Blitar, Idris Marbawi memimpin langsung jalannya pembahasan tersebut.
Idris mengatakan, regulasi itu dinilai penting sebagai langkah mengoptimalkan potensi unggulan daerah yang berbasis sektor pariwisata, budaya, dan kreativitas masyarakat.
“Pekan lalu kami bersama OPD terkait membahas kesiapan regulasi, arah kebijakan daerah, hingga sinkronisasi antar peraturan. Sehingga produk hukum yang nantinya disusun dapat memberikan kepastian hukum, mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat pembangunan daerah di Kabupaten Blitar,” katanya.
Menurutnya, Raperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum untuk mengoptimalkan potensi lokal melalui perlindungan, pengembangan, serta fasilitasi bagi pelaku usaha kreatif di Kabupaten Blitar.
Regulasi itu juga diharapkan mampu menciptakan rantai nilai ekonomi kreatif mulai dari proses kreasi, produksi, distribusi, hingga konsumsi yang memiliki daya saing global.
“Jadi pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan dukungan nyata dari pemerintah daerah, baik dari sisi anggaran, kebijakan, maupun pelibatan komunitas kreatif secara aktif. Di sisi lain Perda ini juga sangat penting sebagai payung hukumnya,” tukasnya.
Ia menambahkan, rapat kerja terkait usulan Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif serta penguatan ekosistem industri kreatif daerah tidak berhenti pada pembahasan awal saja. Proses selanjutnya akan terus dilanjutkan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditentukan.(zan)