BERITABERSATU.COM, CILACAP — Proyek Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Relokasi Bencana di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, kini menuai keluhan warga. Meski telah dinyatakan selesai pada akhir tahun 2025 lalu, proyek senilai Rp 1,24 miliar tersebut justru menyisakan persoalan lingkungan yang serius.
Buruknya kualitas pengerjaan drainase dan penataan tebing galian diduga menjadi pemicu utama melubernya material lumpur ke jalan raya setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Kondisi Lapangan Memprihatinkan
Pantauan di lokasi menunjukkan akses jalan utama desa berubah menjadi kubangan lumpur yang licin dan sangat membahayakan pengendara.
Kondisi ini dinilai ironis mengingat anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan seharusnya mampu menjamin kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat terdampak bencana.
Warga menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV. Risky Gautama Konstruksi ini secara teknis masih berada dalam Masa Pemeliharaan. Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa, penyedia jasa memiliki kewajiban mutlak untuk memperbaiki kerusakan atau kekurangan hasil pekerjaan yang muncul setelah serah terima (PHO).
”Setiap hujan deras, lumpur dari atas galian turun ke jalan. Ini murni akibat pengerjaan yang buruk di akhir tahun lalu. Karena masih masa pemeliharaan, kami minta kontraktor jangan lepas tangan!” tegas salah satu perwakilan warga dengan nada geram.
Akses Pendidikan Terganggu
Dampak terparah dirasakan pada akses menuju sekolah dasar. Tumpukan lumpur yang dibiarkan begitu saja membuat para siswa kesulitan melintas. Tak jarang, orang tua yang menjemput menggunakan sepeda motor nyaris terjatuh akibat medan yang sangat licin. Warga menilai pihak kontraktor hanya mengejar target penyelesaian fisik di akhir tahun tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang.
Masyarakat mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap untuk segera:
Memanggil CV. Risky Gautama Konstruksi guna melakukan pembersihan total dan perbaikan permanen pada struktur drainase serta tebing.
Menahan Jaminan Pemeliharaan jika pihak penyedia jasa terbukti lalai atau lamban dalam merespons kerusakan.
Audit Teknis terhadap hasil pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar keamanan sehingga menyebabkan erosi lumpur.
Hingga berita ini diterbitkan, warga masih menunggu tindakan nyata di lapangan. Jika pembiaran terus berlanjut, masyarakat khawatir akses utama tersebut akan rusak total dan melumpuhkan roda ekonomi serta aktivitas pendidikan di Desa Karanggintung.
Pihak media telah berupaya menghubungi penyedia jasa untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi. (Totong)