Beritabersatu.com, Blitar – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Desa Krenceng, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, mendadak menghentikan aktivitasnya setelah sempat berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Penutupan tiba-tiba ini memunculkan dugaan adanya konflik internal serius yang berujung pada indikasi pelanggaran ketentuan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Persoalan internal diketahui berakar dari perbedaan pandangan antara kepala dapur dan pemilik SPPG. Herman, Kepala Dapur SPPG Krenceng, mengungkapkan bahwa sejak awal operasional, dapur tersebut sudah diwarnai miskomunikasi dan konflik berkepanjangan dengan pihak mitra.
“Saya mengajukan pindah dapur karena sejak awal sudah banyak miskomunikasi dan konflik dengan mitra dari Kediri. Permasalahan internal terus terjadi sehingga suasana kerja tidak nyaman dan tidak bisa maksimal,” ujar Herman saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Herman menuturkan, konflik tidak hanya berkutat pada hubungan kerja. Ia menilai pemilik SPPG justru memaksakan dapur tetap beroperasi meskipun sejumlah persyaratan penting belum dipenuhi. Padahal, kekurangan tersebut telah tercantum dalam berita acara hasil evaluasi.
“Masih banyak fasilitas dapur yang belum terpenuhi, padahal itu kewajiban mitra sesuai catatan dalam berita acara. Namun tidak dilaksanakan. Justru ada tekanan agar dapur tetap berjalan, sementara revisi dan catatan dari BGN belum dijalankan,” jelasnya.
Situasi memanas saat Herman memberikan teguran terkait pembelian sejumlah barang yang dinilainya tidak wajar. Teguran tersebut berujung pada tindakan sepihak terhadap dirinya.
“Nomor saya diblokir, dikeluarkan dari grup WhatsApp, dan saya sudah tidak memegang kunci dapur,” ungkap Herman.
Dorongan untuk tetap beroperasi di tengah ketidaklengkapan fasilitas tersebut memunculkan persoalan yang lebih serius. Berdasarkan penelusuran di lapangan, SPPG Krenceng diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen wajib bagi setiap SPPG dalam pelaksanaan program MBG.
Ironisnya, dapur tersebut diketahui telah beroperasi sejak 27 Desember 2025. Kondisi ini bertentangan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 yang secara tegas mewajibkan setiap SPPG dalam program MBG memiliki SLHS sebelum beroperasi.
Surat edaran tersebut merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menegaskan kewajiban fasilitas penyelenggara makanan memenuhi standar kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengharuskan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dan bermutu.
Di tengah fakta tersebut, fungsi pengawasan Satgas MBG Kecamatan Nglegok turut menjadi sorotan. Publik menilai adanya pembiaran, mengingat SPPG Krenceng yang belum mengantongi SLHS tetap dibiarkan beroperasi hampir satu bulan tanpa tindakan tegas.
Kondisi itu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan struktural di tingkat kecamatan. Satgas MBG yang seharusnya menjadi garda terdepan pengendalian mutu dan kepatuhan, dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Akibatnya, standar kesehatan yang seharusnya menjadi fondasi utama program MBG terkesan diabaikan.
Camat Nglegok, Agus MS, yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas MBG Kecamatan Nglegok, membenarkan bahwa hingga saat ini SPPG Krenceng belum mengantongi SLHS.
“Iya, masih dalam proses pengurusan. Terkait konflik internal, saat ini masih dalam proses mediasi di tingkat wilayah,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar di publik. Bagaimana mungkin sebuah SPPG dapat beroperasi dalam program strategis nasional sementara persyaratan mendasar yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat belum terpenuhi?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik SPPG Krenceng belum dapat dikonfirmasi. Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) Satgas MBG Nglegok, Arda, juga belum memberikan respons meski telah dimintai keterangan secara berulang.(zan)