Dugaan IPAL Tak Sesuai Standar, SPPG Plosokerep 1 Kota Blitar Kembali Disorot

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Dugaan rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan. Sejumlah dapur penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga belum mengelola limbah cair sesuai ketentuan teknis dan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) BGN.

Salah satu dapur MBG yang kini disorot publik adalah SPPG Plosokerep 1 yang berlokasi di Jalan Kenari, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dapur tersebut disinyalir belum memiliki sistem IPAL berstandar BGN, meskipun setiap hari melakukan aktivitas produksi makanan dalam skala besar yang menghasilkan limbah cair dapur dengan potensi mencemari lingkungan sekitar.

Kepala Dapur SPPG Plosokerep 1, Muhammad Al Fatih, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem IPAL sesuai dengan petunjuk teknis BGN. Namun demikian, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara langsung di lapangan.

“IPAL di sini sudah sesuai juknis BGN. Tetapi untuk melihat langsung belum bisa sekarang, harus melalui prosedur terlebih dahulu,” ujar Fatih kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan publik. Pasalnya, IPAL merupakan elemen vital dalam operasional dapur MBG yang bersinggungan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi dapur.

Lebih lanjut, Fatih menjelaskan bahwa pengelolaan limbah di SPPG Plosokerep 1 dilakukan melalui beberapa lubang resapan tanah. “Kami memiliki beberapa titik resapan untuk mengelola limbah dapur,” katanya.

Namun penjelasan tersebut dinilai belum menjawab standar IPAL sebagaimana diatur dalam SOP BGN. Dalam ketentuan tersebut, IPAL tidak hanya berupa resapan tanah, melainkan harus dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah cair yang terintegrasi. Sistem itu mencakup grease trap atau penangkap lemak, bak pengendapan, bak filtrasi, hingga tahap pengolahan akhir sebelum air limbah dilepas ke lingkungan.

IPAL menjadi syarat mutlak operasional SPPG karena dapur MBG menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar setiap hari, terutama dari proses pencucian bahan pangan, peralatan masak, serta sisa produksi. Tanpa sistem IPAL yang memadai, limbah berpotensi mencemari tanah, sumur warga, saluran drainase, hingga sungai, serta memicu berbagai gangguan kesehatan masyarakat.

BGN sendiri menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki sistem IPAL yang terdokumentasi, dapat diaudit, dan siap diperiksa sewaktu-waktu. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap program MBG.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono, menegaskan bahwa keberadaan IPAL merupakan aspek krusial dalam operasional dapur MBG.

“IPAL masih menjadi fokus pemantauan kami dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Jika tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, dapur bisa ditutup dan tidak diperkenankan beroperasi,” tegas Endang, Senin (19/1/2026).

Rekam Jejak Persoalan

Sorotan terhadap SPPG Plosokerep 1 semakin menguat mengingat dapur tersebut sebelumnya juga sempat menuai polemik. SPPG ini pernah diprotes oleh wali murid SMKN 1 Blitar setelah membagikan menu MBG berupa telur mentah kepada para siswa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, paket makanan yang dibagikan saat itu berisi enam butir telur mentah, satu buah apel, satu buah pir, satu bungkus roti, serta satu liter susu yang dirapel untuk konsumsi selama enam hari. Padahal, dalam SOP MBG disebutkan bahwa selama masa liburan, makanan yang dibagikan harus berupa makanan kering, bukan bahan mentah, serta hanya boleh dirapel maksimal untuk tiga hari.

Serangkaian persoalan tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas pengawasan dan tingkat kepatuhan SPPG Plosokerep 1 terhadap standar operasional yang ditetapkan BGN. Mulai dari persoalan menu hingga dugaan ketidakjelasan sistem IPAL, seluruhnya mengarah pada lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan program MBG di tingkat dapur. (Zan)

You may also like