Anggota Kodim Pemalang Terima Sosialisasi Penggunaan Lampu Rotator, Strobo hingga Sirine

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) IV/1-2 Pekalongan melakukan sosialisasi penggunaan lampu rotator, strobo dan sirine bagi kendaraan prajurit TNI di Kodim 0711/Pemalang, Rabu (20/10/2025).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dalam penggunaan lampu rotator, strobo dan sirene yang sesuai dengan aturan di jalan raya.

Sosialisasi dipimpin langsung Dansubdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono dan ikuti para perwira dan prajurit TNI Kodim 0711/ Pemalang.

Kapten Cpm Puji Harjono mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pomdam IV/Diponegoro. Hal ini guna memberikan pemahaman kepada seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang.

“Strobo hanya bisa digunakan pada kendaraan pengawalan kepolisian atau polisi militer, sedangkan sirine hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, jalan ramai, atau di tikungan,” terangnya.

Dia menegaskan, penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan tidak diperbolehkan, dan penggunaan lampu strobo juga telah dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dasar hukum yang mengatur penggunaan perlengkapan kendaraan sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

“Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan
Keputusan Kasad nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan),” sambungnya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa terdapat lima jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya yakni mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara dan kendaraan pengawalan pasukan dan material militer.

“Jadi bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu,” tegasnya.

“Namun yang lebih berat adalah sanksi sosial jika viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” sambungnya.

Dia pun mengingatkan bahwa apabila di satuan terdapat kendaraan yang menggunakan strobo atau sirine tanpa izin, maka Provost satuan berwenang untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan tersebut.(*)

You may also like