Kejari Pemalang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Aneka Usaha

by Editor Muh. Asdar
0 comments

BERITABERSATU.COM,Pemalang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pemalang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha (Perseroda) yang merugikan negara hingga Rp 3,2 miliar.

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini yakni mantan Direktur Keuangan PT Aneka Usaha (Perseroda), Adrian. Ia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan dikantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, Kejari Pemalang sudah menetapkan Eko Hari Karyanto selaku mantan Direktur Utama PT Aneka Usaha (Perseroda) sebagai tersangka pada Jum’at 19 September 2025 lalu. Dan kini ditahan di Rutan Kelas II B Pemalang selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Pemalang, Muib mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Aneka Usaha.

“Penetapan tersangka AD merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya EHK yang waktu lalu sudah ditahan,” kata Muib dalam keterangan persnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Muib, tersangka AD diduga kuat ikut penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Aneka Usaha bersama tersangka sebelumnya EHK hingga negara mengalami kerugian Rp 3,2 miliar.

“Tersangka AD dan EHK melalukan pengolahan keuangan yang bersumber dari penyertaan modal Pemkab Pemalang tidak sesuai ketentuan, tidak akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka Adrian langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pemalang selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, Adrian dijerat pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 5 ayat 1 (1) KUHP.

(*)

You may also like