BERITABERSATU.COM, LUWU UTARA – Menjelang 14 hari sejak terbitnya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Luwu Utara, dugaan adanya kesalahan prosedur dalam proses mutasi dan penonjoban Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini semakin mencuat ke permukaan.
Setelah sebelumnya santer diberitakan bahwa sejumlah kepala sekolah diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri, kini kembali muncul pengakuan dari seorang ASN yang mengaku dibujuk oleh atasannya untuk menerima status nonjob dengan cara membuat surat pengunduran diri secara sukarela.
“Saya dibujuk agar legowo dinonjobkan dari jabatan. Katanya, bagaimana kalau saya buat saja surat pernyataan mengundurkan diri,” ungkap ASN tersebut dengan nada kecewa, saat ditemui awak media, minggu (19/10/2025/
Pernyataan ini menambah panjang daftar kejanggalan dalam proses mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara. Menurut pengakuan ASN itu, bukan hanya dirinya yang mengalami hal serupa.
“Bukan hanya saya, beberapa teman lainnya juga sudah disuruh eks kepala dinasnya buat surat pernyataan mengundurkan diri. Ada yang ditelepon, ada juga yang dipanggil langsung menghadap,” tambahnya.
Kondisi ini memicu reaksi publik yang mulai mempertanyakan transparansi dan legalitas dalam kebijakan mutasi dan penonjoban ASN. Desakan pun muncul agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Utara segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BKPSDM maupun Pemerintah Daerah Luwu Utara terkait dugaan instruksi kepada pimpinan SKPD untuk membujuk ASN membuat surat pengunduran diri.
Situasi ini semakin memanas mengingat BKN sebelumnya telah mengirimkan surat yang menyoroti potensi kesalahan prosedural dalam mutasi ASN, yang kini justru diperkuat oleh kesaksian para ASN yang merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut. (Kaisar)