Beritabersatu.com, Blitar – Sebuah peternakan yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diduga tak memiliki yang lengkap. Diketahui, peternakan ini berada dalam naungan CV Bintang Timur yang dimiliki Hari Warsono.
Peternakan tersebut kedapatan masih beroperasi tanpa izin resmi. Pihak Dinas PUPR Kabupaten Blitar juga membenarkan ketiadaan sejumlah dokumen perizinan dari peternakan tersebut. Diantaranya adalah tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami sudah cek, tidak ada izin PBG maupun SLF atas nama CV Bintang Timur. Artinya bangunan yang digunakan belum berstatus laik fungsi sesuai aturan,” ungkap Mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Rudi yang saat ini sudah pindah ke Dinas Perkim, Senin (25/8/2025).
Selain itu, beredar rumor di masyarakat jika pertenakan itu juga diduga tak memiliki izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
Hal ini juga turut mendapat sorotan dari Kepala Desa Sumberagung, Sugiyono. Doa menyebut, bila terbukti tidak memiliki izin yang lengkap, harus mendapat tindakan.
“Kalau UKL/UPL saja belum ada, maka bisa dipastikan izin PBG dan SLF tidak mungkin keluar. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Sugiyono.
Saat ini, keberadaan peternakan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Warga setempat meminta pemerintah daerah melakukan tindakan yang tegas.
“Kalau tidak berizin, terus mereka (pihak peternakan) membayar pajak atau tidak?” Tanya seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini terbit, belum ada konfirmasi dari pihak CV Bintang Timur. Beberapa awak media telah berusaha mengkonfirmasi langsung, namun belum mendapat penjelasan. (Zan)