Beritabersatu.com, Blitar – Sengketa hukum antara pengusaha perkebunan asal Blitar Surya Tedja Wijaya dengan mantan kuasa hukumnya Joko Trisno Mudiyanto, terus bergulir memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (26/08/2025).
Pada tahap ini kedua belah pihak belum mencapai kata damai. Surya Tedja hadir didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar. Pihak Surya Tedja juga menyatakan enggan untuk berdamai, lantaran menilai selama ini Joko Trisno justru merugikan dirinya.
Ketua LPK-RI Kabupaten Blitar, Mohammad Iskandar mengungkapkan bahwa selama menjadi kuasa hukum, Joko Trisno tidak pernah menunaikan kewajibannya. Sejumlah lahan milik Surya Tedja yang seharusnya digarap dan diurus legalitasnya justru terbengkalai. Bahkan, pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi salah satu mandat penting tidak pernah dijalankan.
“Selama ini tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan oleh Joko Trisno. Padahal, Pak Tedja sudah memberikan kuasa penuh, terutama dalam hal pengurusan lahan. Nyatanya, semua dibiarkan begitu saja, sehingga klien kami jelas dirugikan,” ungkap Iskandar pada awak media.
Iskandar menambahkan, LPK-RI Kabupaten Blitar akan terus memberikan pendampingan hukum penuh kepada Surya Tedja. Pihaknya bahkan menegaskan tidak hanya siap menghadapi gugatan yang diajukan Joko Trisno, tetapi juga menyiapkan langkah hukum balik.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kami siap menghadapinya. Justru sebaliknya, kami sedang menyiapkan langkah hukum untuk menggugat balik, bahkan secara pidana, karena ada unsur kelalaian serius yang merugikan Pak Tedja,” tegas Iskandar.
Kegagalan mediasi ini menandai bahwa persidangan akan berlanjut ke tahap berikutnya. Surya Tedja bersama tim pendamping hukum dari LPK-RI Kabupaten Blitar optimistis bisa membuktikan di pengadilan bahwa gugatan yang dilayangkan Joko Trisno tidak memiliki dasar yang kuat.
Sementara itu, Joko Trisno mengaku siap jika harus lanjut pada persidangan pokok perkara. Menurutnya, selama ini dia telah bekerja secara profesional tapi malah kuasanya dicabut secara sepihak.
“Gak masalah dia mau damai apa tidak, ya kita lakukan pembuktian. Menurut mereka apa yang sudah saya lakukan, dianggap tidak maksimal. Padahal ketika berkas sudah masuk ke BPN, itu kan urusannya pemerintah, negara dalam hal ini,” ujar Joko Trisno saat dikonfirmasi.
Dengan dinamika yang semakin memanas, kasus ini menjadi perhatian publik di Blitar, terutama karena melibatkan sengketa antara mantan kuasa hukum dengan kliennya sendiri. Pihak Surya Tedja berkomitmen untuk menempuh jalur hukum hingga tuntas demi mencari keadilan dan kepastian hukum. (Zan)