Diduga Cabut Kuasa Sepihak, Pengusaha Perkebunan di Blitar Digugat Mantan Pengacaranya

by Ardin
0 comments

Beritabersatu.com, Blitar – Polemik antara pengacara asal Blitar, Joko Trisno Mudiyanto, dengan Direktur PT Rotorejo Kruwuk, Surya Teja Wijaya (STW) terus bergulir. Kini, sengketa tersebut telah memasuki ranah pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2025/PN Blt, Jumat 8 Agustus 2025 lalu.

“Kami mendaftarkan gugatan ke PN Blitar pada 8 Agustus lalu. Sesuai jadwal, hari ini sidang perdana,” ungkap kuasa hukum Joko Trisno, Hendi Priono, Selasa (19/8/2025).

Hendi mengungkapkan, gugatan ini dilayangkan karena STW secara mendadak mencabut tujuh kuasa yang diberikan sejak November 2019 hingga Juli 2025. Kuasa tersebut terkait penanganan konflik lahan dengan warga serta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Rotorejo Kruwuk.

“Sejak menerima kuasa, klien kami aktif melakukan berbagai langkah hukum demi kepentingan tergugat. Mulai dari penanganan sengketa tanah hingga pengurusan perpanjangan HGU yang kini sudah hampir terbit sertifikat dari BPN,” jelas Hendi saat ditemui di PN Blitar pada sidang perdana, Selasa (19/8/2025).

Namun, kata Hendi, pada 23 Juli 2025 STW tiba-tiba mencabut semua kuasa tanpa pemberitahuan ataupun penyelesaian kewajiban kepada penggugat. Surat pencabutan itu bahkan dikirimkan ke aparat kepolisian dan kepala desa di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Alasan pencabutan adalah kinerja dianggap tidak maksimal dan tidak profesional. Padahal, penggugat sudah menunjukan hasil nyata. Pencabutan kuasa seharusnya dilakukan dengan dasar jelas sebagaimana diatur Pasal 1814 KUHPerdata,” tegasnya.

Sebelumnya, penggugat juga telah mengirimkan somasi untuk meminta klarifikasi sekaligus pembayaran kewajiban. Akan tetapi, somasi tersebut tidak ditanggapi.

Menurut Hendi, tindakan STW masuk kategori PMH karena menimbulkan kerugian bagi penggugat. Kerugian materiil berupa biaya jasa hukum dan operasional yang nilainya diperkirakan ratusan juta rupiah, sedangkan kerugian immateriil adalah hilangnya kehormatan profesi. (Zan)

You may also like